Inilah Contoh Obstruction of Justice di Indonesia


Sumber gambar : ekobudiono.lawyer

Contoh obstruction of justice di Indonesia : Berbicara obstruction of justice dalam penegakan hukum di Indonesia sangatlah beragam cara yang digunakan oleh pelaku, selain beragam cara juga beragam pelakunya. Baik dari kalangan pemerintah, sesama aparat penegak hukum maupun kalangan sipil. 

Motifnya pun juga beragam seperti halnya pejabat pemerintah yang menghalangi atau mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi atau politik. Polisi atau petugas penegak hukum yang menutup-nutupi bukti atau memberikan kesaksian palsu untuk melindungi diri sendiri atau orang lain. 

Jaksa yang melakukan tindakan yang melanggar etika atau menghalangi proses pengadilan. Pengacara yang mempengaruhi kesaksian saksi, menghancurkan bukti, atau melakukan kecurangan dalam proses peradilan. 

Individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk mencegah saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya. 

Sebelum menyebutkan beberapa contoh obstruction of justice yang ada di Indoneisa, perlu kita memahami apa yang dimaksud dengan obstruction of justice.

Baca Juga : TINDAK PIDANA

Pengertian Obstruction of Justice 

Sumber Gambar : Buddyku.com

Admin mengartikan contoh obstruction of justice merupakan tindakan yang menghalang-halangi, memanipulasi, merekayasa dan atau menghambat jalannya kelancaran proses penegakan hukum. 

Dalam konteks penegakan hukum, pengertian ini dimaksudkan dalam tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Seperti halnya menyembunyikan bukti, menerangkan kesaksian palsu, mengancam saksi, atau menghalangi tugas penegak hukum dan masih banyak cara lainnya yang secara inti sengaja tidak melancarkan bahkan mengaburkan proses penegakan hukum. 

Tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni dalam Pasal 221 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut adalah beberapa pengertian dari pendapat para ahli mengenai obstruction of justice :

Black's Law Dictionary :

Menurut kamus hukum yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan orang berpendidikan hukum, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan yang menghalangi, menggagalkan, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung atau tindakan yang melanggar kewajiban hukum seseorang untuk memberikan bantuan kepada pihak otoritas hukum.

Cornell Law School :

Menurut Cornell Law School, obstruction of justice merujuk pada tindakan yang menghalangi atau mencoba menghalangi penyidikan, penuntutan, atau administrasi keadilan yang adil dan efektif. 

Hal Ini termasuk tindakan seperti menghancurkan bukti, memberikan kesaksian palsu, menghalangi saksi, mengancam atau menekan orang lain terkait dengan proses hukum.

American Bar Association (ABA):

Menurut ABA, obstruction of justice melibatkan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mengganggu atau menghalangi proses peradilan yang adil. 

Juga meliputi tindakan seperti halnya menghancurkan, menyembunyikan, mengubah bukti, memberikan kesaksian palsu atau mengintimidasi dan mempengaruhi saksi.

Legal Information Institute (LII) :

Menurut LII, obstruction of justice mencakup dalam ruang lingkup tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mengganggu, menghancurkan, atau menghalangi proses peradilan yang adil. 

Tindakan tersebut meliputi menghalangi penyidikan atau penuntutan, memberikan kesaksian palsu, menyembunyikan atau mengubah bukti, atau mengancam atau mempengaruhi saksi.

Contoh Obstruction of Justice di Indonesia

Sumber Gambar : istockphoto.com

1. Kasus Bank Century :

Kasus Century adalah kasus yang melibatkan korupsi dan dugaan obstruction of justice. Pada tahun 2008, Bank Century mengalami masalah keuangan serius. 

Pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkannya dengan memberikan asupan suntikan dana sebesar Rp 6,7 triliun. 

Setelah itu, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari pejabat pemerintah dalam kasus korupsi terkait penyelematan Bank Century. 

Selama proses penyelidikan dan proses hukum, terdapat tuduhan obstruction of justice yang melibatkan upaya menghalangi penyidikan dan pengadilan.

2. Kasus Munir :

Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis hak asasi manusia yang tewas pada tahun 2004 setelah menggunakan penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam. Terungkap bahwa Munir diracuni dalam penerbangan tersebut. 

Kasus ini melibatkan dugaan obstruction of justice karena terdapat upaya untuk menghalangi penyelidikan dan pengadilan terkait kematian Munir. 

Pihak yang terkait termasuk dari kalangan pejabat intelijen, dituduh terlibat dalam menghalangi proses peradilan dan menutupi kebenaran.

3. Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua 

Pembunuhan berencana dengan korban dan pelaku yang sama-sama dari anggota Polri terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Untuk mengungkap kasus ini terbilang pelik dan sarat akan perjuangan, tidak hanya otak pelaku saja yakni Ferdy Sambo yang terkena kasus obstruiction of justice.

Melainkan juga ada enam anak buahnya (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto) juga terseret kasus obstruction of justice dengan berbagai peran yang dilakukannya.

Baca Juga : Beragam Jenis Saksi Dalam Hukum Pidana

4. Kasus Korupsi Gubernur Papua "Lukas Enembe"

Obstrution of justice yang dilakukan oleh pengacara Stefanus Roy Rening dalam membela kliennya terkait perkara yang ditanganinya. Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. 

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua

5. Kasus Korupsi E-KTP 

Obstruction of justice yang juga dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi dalam membela klennya yakni Setya Novanto, mantan ketua DPR terkait perkara korupsi E-KTP. 

Fredrich merupakan otak yang melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich juga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. 

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Itulah beberapa contoh obstruction of justice yang terjadi di Indonesia dan masih banyak yang belum disebutkan lagi.

BACA JUGA : 

Apa itu kasus obstruction of justice?

Apa hukuman obstruction of justice?

Siapa saja yang terlibat obstruction of justice?

Apa arti dari kata justice collaborator?


 

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama