Penjelasan Makna 14 Digit Nomor Pada Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat tanah terbilang unik dalam setiap penomorannya dan hal ini menarik untuk kita pelajari bersama. Mengapa dikatakan unik ? karena setiap nomor memiliki makna tersendiri. 

Diantara banyaknya jumlah sertifikat tentu tidak ada satupun yang mempunyai nomor sama. Seperti halnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak memiliki kesamaan antar satu nomor dengan nomor lainnya. 

Dalam artikel ini akan membahas mengenai penjelasan makna 14 digit nomor yang ada pada sertifikat tanah. Mari sobat pehace kita lanjutkan menjelajah...

14 digit nomor sertifikat tanah
Gambar : penegakhukum.com

Makna Nomor Pada Sertifikat Tanah 

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak kepemilikan yang memuat data fisik dan data yuridis dengan ragam jenis bukti hak kepemilikan diantaranya berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa dan yang lainnya.

Tidak sembarangan orang dapat membuat nomor sertifikat tanah begitu saja karena setiap nomor memiliki makna tersendiri.

Sobat pehace tahu dimana letak nomor sertifikat tanah ? 

Tentu jamak orang sudah mengetahuinya, letak nomor sertifikat berada di halaman awal tepat dibagian paling bawah.

Namun ketika ditanya, apa makna atau arti nomor yang ada pada sertifikat tanah ? 

Jawabannya pasti hanya sebagian orang saja yang mengetahui makna atau arti nomor pada sertifikat.

Kali ini penulis akan berbagi sedikit pengetahuan seputar makna nomor yang ada pada sertifikat tanah.

Baca Juga : Mengulas Pengertian Roya dan Cara Mengurusnya

Terdapat empat belas (14) digit nomor sertifikat tanah yang masing-masing nomor diberi spasi dengan kode berupa titik diantara nomor satu dengan nomor yang lainnnya. 

Nomor ini teregistrasi dan tersentral dengan baik oleh pemerintah cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dengan bekal nomor sertifikat tersebut bisa di uji keasliannya.

Berikut penulis jelaskan contoh nomor sertifikat tanah: 12.01.05.02.1.01717. beserta maknanya.

Nomor tersebut memiliki arti sebagai berikut :

  • Dua digit pertama (12) merupakan nomor kode Provinsi, dalam hal ini adalah Provinsi Jawa Timur.
  • Dua digit kedua (01) merupakan nomor kode Kabupaten/Kota, angka 01 merupakan kode dari Kota Surabaya.
  • Dua digit ketiga (05) merupakan nomor kode dari Kecamatan, kode 05 merupakan kode Kecamatan Tegalsari.
  • Dua digit keempat (02) merupakan nomor kode dari Kelurahan atau Desa, dalam hal ini kode 02 merupakan kode untuk Kelurahan Dr. Sutomo.
  • Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
  • Adapun lima digit terakhir yaitu (01717) merupakan kode kepemilikan dari hak milik.

Perlu kita ketahui bersama bahwa pada satu digit angka setelah kode kelurahan atau desa, kode nomor tersebut mempunyai makna mengenai jenis sertifikat. Berikut terdapat 5 nomor berdasarkan kode jenisnya :

  • Kode nomor 1 untuk sertifikat Hak Milik
  • Kode nomor 2 untuk sertifikat Hak Guna Usaha 
  • Kode nomor 3 untuk sertifikat Hak Guna Bangunan
  • Kode nomor 4 untuk sertifikat Hak Pakai
  • Kode nomor 5 untuk sertifikat Hak Sewa

Hal ini penulis mendasarkan pada urutan dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-undang Pokok Agraria terdapat di Pasal 16 ayat 1 sesuai dengan urutan yang telah ditentukan dalam aturan tersebut.

Fungsi Nomor Sertifikat Tanah

Keberadaan nomor sertifikat sangatlah penting karena fungsinya sebagai penunjuk bukti kepemilikan tanah atau rumah. Apakah dibuat secara legal atau sebaliknya, berikut Fungsi utama nomor sertifikat tanah yang penulis kutip dari situs lamudi.co.id yang meliputi:

1. Bukti Kepemilikan

Nomor sertifikat adalah bukti konkret yang menunjukkan siapa yang memiliki tanah atau rumah tersebut. Dengan nomor sertifikat hak guna bangunan maupun tanah yang sah, pemilik memiliki kepastian hukum atas properti mereka.

2. Registrasi di Kantor Pertanahan

Nomor sertifikat juga sebagai petunjuk bahwa tanah atau rumah tersebut telah terdaftar di kantor pertanahan setempat. Ini adalah langkah penting dalam memastikan legalitas properti.

4. Pencegahan Pemalsuan

Nomor sertifikat membantu mencegah pemalsuan sertifikat. Dengan memeriksa nomor sertifikat, pembeli atau pemilik properti dapat memastikan bahwa nomor berkas sertifikat tersebut asli dan sah.

5. Identifikasi Lokasi

Melalui kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dalam nomor sertifikat, seseorang dapat mengidentifikasi lokasi properti dengan sangat tepat. Hal ini penting dalam proses penjualan, pembelian, atau pinjaman yang melibatkan properti.

Manfaat Sertifikat Tanah

Seperti yang kita ketahui bahwa tanah merupakan aset yang sangat berharga, tentu kita sebagai pemilik harus menjaga dokumen legalitasnya secara tepat. Jangan sampai tanah yang kita miliki masih belum terdaftar, karena sebagian orang masih ada tanahnya yang belum bersertifikat. 

Jika tanah kalian masih belum bersertifikat, tentu dalam kementrian yang mengatur terkait pertanahan tidak terdata dan rawan akan adanya klaim dari orang yang tidak berhak atas tanah tersebut untuk diserobot atau didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Berikut beberapa manfaat tanah yang sudah bersertifikat :

  • Menjaga keamanan data pemilik dalam segi legalitas
  • Menghindari penyerobotan tanah oleh orang yang tidak berhak, karena tanah yang belum bersertifikat rawan terjadinya klaim kepemilikan
  • Adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki
  • Nilai jual tanah yang sudah bersertifikat menjadi lebih tinggi

Baca Juga : Mengulas Seputar Pemblokiran Sertifikat Tanah

Di zaman sekarang yang sudah serba digital, berbekal nomor sertifikat tanah sudah bisa dicek lokasinya dengan mode google maps yang cukup terbilang baik segi akurasinya. 

Selain itu juga untuk memverifikasi apakah nomor tersebut teregistrasi atau tidak dengan mengentri pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dibuat oleh Kementrian.

Itulah sedikit ulasan mengenai penjelasan makna atau arti dalam nomor sertifikat tanah, semoga bermanfaat untuk kita semua. 

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama