MA Terbitkan SEMA, Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Gambar : Istimewa

Setelah sekian lama polemik perdebatan pro dan kontra pernikahan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat bahkan kalangan hakim pun dalam putusannya yang mengabulkan atau menolak permohonan nikah beda agama.

Kini Mahkamah Agung (MA) akhiri perdebatan tersebut dengan mengambil sikap atas terbitnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 2 Tahun 2023

Sema tersebut tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

Masyarakat sudah tidak ada harapan lagi dalam memohon penetapan ke pengadilan dengan berharap dikabulkan oleh hakim dikarenakan MA sudah melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama. 

Baca Juga : Beragam Dampak Pernikahan Beda Agama

Berbeda dengan sebelumnya, hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan pernikahan beda agama atas dasar yurisprudensi Putusan MA No.1400  K/Pdt/1986 dan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 23 Tahun 2006 juga menjadi rujukan hakim dalam pertimbangannya untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama.  

Pun hakim dalam menolak permohonan penetapan pernikahan beda agama atas dasar UU No. 1 Tahun 1974. Pro kontra hakim dalam pertimbangannya, kedepannya sudah tidak lagi terjadi dikarenakan sudah ada lampu merah untuk hakim dari MA dengan terbitnya Sema tersebut.

Ada dua poin penting dalam Sema yang ditanda tangani oleh Muhammad Syarifuddin selaku Ketua MA ini yakni penegasan terkait sahnya perkawinan yang berdasarkan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf f dalam Undang-undang perkawinan dan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang berbeda agama dan kepercayaannya. 

Lalu bagaimana dengan regulasi yang UU Adminduk ? Tentu regulasi tersebut sifatnya pasif yang dalam arti selama tidak ada penetapan pengadilan tentang pengesahan pernikahan beda agama maka tidak akan terjadi pencatatan pernikahan beda agama dalam kantor catatan sipil.

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan bahwa dengan MA terbitkan Sema tersebut bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama, ruang perkawinan bega agama masih tetap terbuka dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dengan landasan spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. 

Realitas ini memang harus diselesaikan dengan tidak hanya melalui terbitnya Sema saja, melainkan melalui harmonisasi antar norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Paling tidak dengan keberadaan Sema tersebut sudah cukup positif dalam rangka supremasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya dalam ruang lingkup lingkungan lembaga peradilan. Ujar Guru Besar Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Memang benar apa yang telah disampaikan beliau, idealnya harus ada harmonisasi antar regulasi. Namun penulis tetap mengapresiasi dengan MA terbitkan Sema tersebut, sudah menjadi penghalang untuk kalangan lembaga peradilan dengan tidak ada lagi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. 

MA dibawah kepemimpinannya Muhammad Syaifuddin sudah mengambil sikap atas polemik pernikahan beda agama dengan menyatakan tidak memperbolehkan walau sebelumnya dalam tubuh MA ada yang memperbolehkan dengan yurisprudensi tahun 1986 tersebut. 

Hal ini merupakan konteks yang berbeda meski dalam wadah yang sama yakni MA karena dinamis dalam hukum tetap tidak bisa dielakkan dan penyikapan setiap polemik yang terjadi di masyarakat harus ada, disinilah peran kepemimpinan dalam mengambil sikap. 

Ikhsan Abdullah, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM dalam pemaparannya di acara Hotroom yang bertajuk "Antara Cinta, Agama dan Hukum" mengatakan bahwa pernikahan itu sah secara agama dulu baru sah secara negara, jangan dibalik pemahamannya. 

Artinya begitu pentingnya keabsahan pernikahan dalam konteks keagamaan, jika tidak demikian maka yang awal mulanya pernikahan itu merupakan pintu ladang beribadah, malah justru menjadi sebaliknya (dosa).




Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama