Beragam Jenis Saksi Dalam Hukum Pidana

Gambar : prolegalnews.co.id

Dalam mengungkap suatu perkara atau peristiwa pidana, keberadaan saksi sangatlah dibutuhkan. Antara pelaku tindak pidana dengan saksi diibaratkan dua mata sisi uang yang tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi saksi sebagai posisi yang memberatkan pelaku tindak pidana, di lain sisi saksi juga bisa sebagai posisi yang menguatkan. 

Tinggal bagaimana diadu kekuatan masing-masing kesaksiannya sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Diantara salah satu makna saksi dalam KBBI ialah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian. 

Makna tersebut jamak orang yang mengetahui arti dari saksi sekalipun tidak harus orang yang mempunyai pendidikan tinggi hukum, karena apa yang dipahami di masyarakat terkait saksi memanglah demikian. 

Selain itu keberadaannya saksi juga menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan dalam proses penegakan hukum, bahkan jumlah saksipun juga menjadi perhitungan atau satu saksi bukanlah saksi (unus testis nulus testis).

Sedangkan makna saksi dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya atau dialaminya sendiri.

Dalam perkembangan hukum, arti dari saksi tidak hanya sebatas orang yang mengetahui, melihat atau mengalami sendiri. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VII/2010. 

Berikut ragam jenis saksi dalam hukum pidana yang mengutip dari laman hukum online dengan tambahan bahasa penulis  :

  1. Saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa. Saksi jenis ini dipilih atau diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan keterangannya yang memberatkan terdakwa.
  2. Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Saksi jenis ini dipilih atau diajukan oleh PH (Penasihat Hukum) atau terdakwa dengan keterangannya yang meringankan terdakwa.
  3. Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus atas suatu kasus dengan penjelasannya membuat tambahan bahan keilmuan hukum yang menjurus terhadap perkara.
  4. Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan sebagai (saksi) yang kebetulan ia mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
  5. Saksi de auditu atau saksi hearsy atau testimonium de auditu adalah keterangan seorang saksi yang dia dengar dari orang lain. Jenis saksi ini bukanlah suatu alat bukti yang sah, namun kesaksiannya tetap perlu didengar untuk menambah keyakinan hakim.
  6. Saksi mahkota atau crown witness adalah saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Saksi ini seringkali ditarik sebagai bahan saksi kunci untuk mengungkap kondisi sebenarnya atau mengungkap pelaku lainnya dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
  7. Saksi pelapor atau whistleblower adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami atau terkait  dengan pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  8. Saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah saksi yang merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia membantu APH (Aparat Penegak Hukum) dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi dan kesaksian dalam proses peradilan.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama