Penegakhukum.com adalah laman catatan pribadi Mat Bahri, S.H. untuk konsumsi publik yang berisi seputar pengetahuan dan pengalaman dalam dunia hukum. Seorang advokat yang bermotto Pembela, Pembantu dan Pemberontak. Disajikan untuk edukasi masyarakat dan wadah penulis dalam belajar sekaligus mengajar. Dijadikan sebagai sarana dalam menyampaikan pikiran, pandangan, analisis, pendapat dan opini publik berlandaskan peraturan perundang-undangan baik secara normatif maupun filosofis.
PEMBELA
Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa seorang advokat sebagai pemberi jasa hukum yang memiliki tugas untuk pembela para pencari keadilan ataupun orang yang tersangkut masalah hukum.
PEMBANTU
Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak hanya karena adanya hubungan dengan penerima jasa hukum (klien), namun juga memiliki kewajiban sebagai pembantu para pencari keadilan meski tidak bisa memberikan honor (pro bono) demi dan atasnama penegakan hukum.
PEMBERONTAK
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat 4 penegak hukum diantaranya Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi. Demi tetap tegaknya hukum, maka para penegak hukum harus menjadi pemberontak tatkala ada pihak-pihak pembengkok hukum sekalipun itu sesama penegak hukum.
Laman penegakhukum.com ini meniru konsepnya Jepang, Kaizen (perbaikan berkesinambungan). Maka segala kritik dan saran dari berbagai pihak sangatlah diharapkan demi kemaslahatan.
Segera sampaikan melalui :
Email: info.penegakhukum@gmail.com
Telp: 087853344144