TINDAK PIDANA


Gambar : bukuhukumori42

A. Pengantar

Tiga masalah sentral/pokok dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) dan masalah pidana dan pemidanaan. 

Istilah tindak pidana merupakan masalah yang berhubungan erat dengan masalah kriminalisasi (criminal policy) yang diartikan sebagai proses penetapan perbuatan orang yang semula bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana.

Proses penetapan ini merupakan masalah perbuatan-perbuatan yang berada di luar diri seseorang, sedangkan masalah subjek hukum pidana berkaitan erat dengan penentuan pertanggungjawaban pidana.

B. Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, diancam dengan pidana oleh undang-undang perbuatan mana dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan pada si pembuat. 

Dari definisi tersebut, maka ada beberapa syarat untuk menentukan perbuatan itu sebagai tindak pidana antara lain :

a. Harus adanya perbuatan manusia

b. Perbuatan manusia itu bertentangan dengan hukum

c. Perbuatan itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana

d. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan

e. Perbuatan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada si pembuat.

C. Jenis-jenis Tindak Pidana

Dalam hukum pidana terdapat pembagian mengenai tindak pidana. Pembagian itu ada yang memang dipergunakan KUHP dan ada pula yang diadakan oleh doktrin. KUHP mengadakan pembagian ke dalam (2) jenis tindak pidana yaitu sebagai berikut :

a. Kejahatan (Misdrijven)

b. Pelanggaran (Overtredingen)

Dalam KUHP kita sebelum tahun 1918 dikenal 3 jenis tindak pidana, yaitu :

1. Misdaden (Kejahatan-kejahatan)

2. Wanbedrijven (perbuatan-perbuatan buruk)

3. Overtredingen (Pelanggaran-pelanggaran)

Hal ini menunjukkan bahwa pembagian tindak pidana itu tidaklah selamanya harus terdiri dari dua jenis itu saja seperti dalam KUHP kita sekarang. KUHP sendiri tidak merumuskan atau menjelaskan dasar dari pembagian tersebut. 

Pembagian ini hanya didasarkan atas penempatannya saja, yaitu : semua perbuatan yang dilarang dan diancam pidana yang ditempatkan dalam Buku II merupakan "Kejahatan", sedangkan yang ditempatkan dalam Buku III merupakan "Pelanggaran". Hal ini ternyata dari bab-bab dari KUHP itu sendiri. 

Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran.


Sumber : Buku Hukum Pidana Karya Prof. Dr (AIMS). H.M. Rasyid Ariman, SH., MH. dan Fahmi Raghib, SH., MH.

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama