Gambar Ilustrasi |
Group WhatsApp ramai berseliweran video 2 korban tergeletak atas kasus perselingkuhan di Mlajah Bangkalan, kejadian ini menyita perhatian masyarakat khususnya di wilayah Bangkalan.
Pelaku tak lain suaminya sendiri yang sudah setahun merasakan gelagat sang istri mencurigakan. Korban yang meregang nyawa yakni PIL (Pria Idaman Lain) dan istri pelaku.
Kejadiannya di Perumahan Griya Anugrah Keluraha Mlajah, Bangkalan.
Kronologi Kasus Perselingkuhan Di Mlajah
Pasangan suami istri ini telah menjalani bahtera rumah tangga sekitar 25 tahun dengan dikaruniai 2 orang anak, suami merasakan ada yang berubah alias tidak pada biasanya pada gelagat sang istri.
Baca Juga: Santri Banyuwangi Tewas Dikeroyok Senior
Ditambah lagi informasi dari teman-teman pelaku yang menginformasikan terkait kondisi istrinya, namun pelaku tidak mudah pengaruh atas apa yang diceritakan karena tidak menemukan bukti konkrit.
Puncak informasi kalau istrinya dibonceng lelaki lain, sontak pelaku langsung tidak mengabaikannya lagi. Disitulah pelaku mulai mencari kebenaran fakta hingga mencocokkan keberadaan istrinya melalui sambungan telepon.
Sehari sebelum kejadian, pelaku memata-matai di pintu keluar Suramadu mulai larut malam hingga pagi hari. Meski usahanya ini tidak menemukan hasil dan akhirnya pulang.
Seperti yang sudah diberitakan media msn, tiba-tiba saya terbesit dalam pikiran bahwa saya pernah mengantarkan istri 10 hari yang lalu ke lokasi (TKP) untuk ambil COD.
Cuma saat itu saya menunggu agak jauh, istri saya jalan kaki ambil barang COD. Ternyata yang memberi bingkisan laki-laki setelah saya perhatikan dari kaca spion motor. Dari situ kami cekcok parah,” Papar pelaku.
Dengan kondisi tidak tidur semalam suntuk, pelaku bergegas untuk berangkat menuju TKP dengan mengendarai mobil. Setiba di rumah kos, ia melihat satu unit sepeda motor gede persis seperti yang diceritakan seorang temannya dan satu unit motor mio punya istri pelaku sedang terparkir.
“Saya dengan sopan mengetuk pintu, assalamualaikum tanpa jawaban tapi terdengar bisikan dari dalam. Saya ketok lagi, masih seperti itu akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegas pelaku.
Di balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, pelaku mendapati isterinya dengan PIL tersebut kabur.
Pelaku langsung membacok istrinya dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh PIL yang sempat kabur ke kamar mandi. PIL langsung meregang nyawa di TKP begitupun dengan istrinya.
Pasal Yang Menjerat Pelaku
Melihat istri sahnya berada dalam kamar kos bersama PIL, pelaku kalap dan menghabisi keduanya hingga meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, IPTU Hafid Dian Maulidi menjelaskan, satu jam setelah peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa dua sekaligus tersebut.
Tersangka penganiayaan inisial AR (44) di tangkap dalam mobil tepat di jalan Desa Mlajah, Bangkalan. Kemudian langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
Motif penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit hingga korban tewas terjadi karena perselingkuhan antara istri tersangka inisial EFD (45) dengan AA (36), terang IPTU Hafid.
Lanjut pemaparan Kasatreskrim, tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan hingga meninggal dunia yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
Menurut penulis, terkait penerapan pasal tambahan tentu bisa kemungkinan terjadi, apakah masuk kualifikasi pasal 340 KUHP.
Hal yang mendasar pasal ini bisa kemungkinan diterapkan apakah pelaku sudah merencanakan pembunuhannya dengan menyediakan sebilah celurit. Perlu pengembangan dan kajian yang lebih mendalam lagi.
Pelajaran Bagi Pasutri
Atas kejadian yang nahas ini, pelajaran berharga bagi pasutri (pasangan suami istri) untuk tidak menghianati pasangannya.
Apapun alasan dan permasalahannya, jalan selingkuh bukanlah solusi. Justru hal ini bisa menambah persoalan baru yang lebih besar.
Baca Juga: Mengulas Restorative Justice : Pengertian, Regulasi dan Kualifikasi
Tidak ada sejarah yang mencatat bahwa sepasang suami istri yang menghianati pasangannya dengan berselingkuh itu bahagia, maka tunggu tanggal mainnya saja akan datangnya kehancuran.
Ijab qobul merupakan janji sakral yang tidak bisa dipermainkan, bila dalam menjalani bahtera rumah tangga tidak menemukan kecocokan atau sering terjadi percekcokan, maka jalan solusinya adalah perceraian.
Perceraian merupakan suatu hal yang halal namun tidak disukai Tuhan, namun hanya cara inilah hanya jalan awal agar bisa memutus hubungan dengan pasangan sebelumnya sebelum menjalin hubungan dengan yang lain.