Salam sobat pehace, kali ini mimin membahas terkait atasnama sertifikat tanah yang lebih dari satu orang.
Sebagaimana yang kita ketahui, lumrah dan umumnya yang ada pada sertifikat tanah itu hanya satu nama saja yang tercantum dalam sertifikat, semisal atasnama suami atau istri.
Padahal ada yang mengatasnamakan secara bersama sekaligus yaitu suami dan istri. Mari kita bahas penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Atasnama Sertifikat Tanah Lebih Dari Satu Orang
| Foto: umsu.ac.id |
Boleh atau tidaknya sertifikat tanah diatasnamakan lebih dari satu orang tentu ada regulasi yang mengaturnya, mimin mengatakan boleh dan sah-sah saja sertifikat tanah diatasnamakan lebih dari satu orang.
Hal ini berdasarkan pada PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tepat pada pasal Pasal 31 Ayat 4 ;
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hokum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”
Bunyi pasal tersebut dengan jelas memberikan akses pada pihak-pihak pemilik tanah untuk dicantumkan namanya dalam satu sertifikat, nantinya sesuai kesepakatan pemilik tanah yang tercantum siapakah yang memegang sertifikatnya.
Lalu berapa jumlah batasan atasnama sertifikat ? Mimin masih belum menemukan regulasi yang mengaturnya, bila sobat pehace mengetahui, boleh sharing keilmuan di kolom komentar.
Apakah Bisa Sertifikat Tanah Diterbitkan Sesuai Jumlah Pemilik Tanah
Tidak hanya bisa sertifikat tanah diatasnamakan lebih dari satu orang, BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga bisa menerbitkan lebih dari satu sertifikat sesuai jumlah nama yang ada dalam sertifikat tanah tersebut.
Hal ini biasanya berkaitan dengan tanah yang diproyeksikan untuk keperluan bisnis dengan luas tanah yang sudah ditentukan.
Dasar hukum BPN menerbitkan satu sertifikat tercantum dalam Pasal 3 Ayat 5 regulasi yang sama seperti sebelumnya ;
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada setiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama.”
Hal ini bisa didapatkan bila dalam atasnama sertifikat tersebut tidak tercatat tinggal satu rumah.
Jadi semisal atasnama dalam sertifikat tanah tercantum suami istri, tentunya tidak bisa diterbitkan dua sertifikat dikarenakan rawan sertifikat ganda.
Sobat pehace tak perlu khawatir, status tanah dalam suami istri merupakan masuk kategori harta bersama selagi tidak ada perjanjian untuk pisah harta.
Cara Menjual Tanah Dengan Atasnama Sertifikat Lebih Dari Satu Orang
Dalam posisi seperti ini, seperti hal umumnya menjual tanah. Namun apabila sertifikat tanah atasnama lebih dari satu orang, tentu langkah utama yang dilakukan harus adanya kesepakatan atau persetujuan atasnama pemilik yang lain.
Baca Juga : Penjelasan Makna 14 Digit Nomor Pada Sertifikat Tanah
Bila pemilik lain tidak menyetujui, tidak ada cara lain selain memecah sertifikat tanah sesuai ukuran tanah yang dimiliki.
Terkait ukuran tanah, masing-masing pihak sesuai hak yang dimiliki. Bila para pihak diawal tidak menentukan ukurannya, maka BPN menganggap pembagian ukuran tanahnya masing-masing separuh dari luas tanah.
Kesimpulan
Sertifikat tanah bisa diatasnamakan lebih dari satu orang, hal ini sebagian orang menganggap tidak lazim. Padahal sudah ada aturannya dan tentunya legal.
Bagi sobat pehace bila menemukan sertifikat tanah yang atasnamanya lebih dari satu orang, tidak perlu berburuk sangka, sertifikat tanah tersebut sah.