Kehidupan pahit di alami oleh salah seorang artis pemeran film Bajaj Bajuri yang dikenal dengan julukan Mat Solar, hal ini dikarenakan kondisinya yang terbaring sakit dengan ujian sengketa tanah yang dialaminya.
Sengketa tanah tersebut berbuntut panjang hingga masuk ranah litigasi (pengadilan) dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mat Solar melalui Kuasa Hukumnya.
Namun sebelum persidangan berlangsung, Mat Solar tutup usia terlebih dahulu pada tanggal 17 Maret 2025.
Seharusnya menurut jadwal yang ada, persidangan pertama dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan kondisi seperti ini, lalu bagaimana status gugatan Mat Solar atas sengketa tanah yang sedang bergulir di pengadilan ? Mari kita bahas dan kupas tuntas.
Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar
![]() |
Foto Mat Solar |
Permasalahan ini muncul pada tahun 2019 silam, saat itu terdapat pembangunan Jalan Tol Ciner-Serpong yang sudah mulai memasuki tahap pengambilalihan lahan warag yang terkena dampak pembangunan.
Tanah milik Mat Solar seluas 1.313 meter persegi juga yang termasuk dalam titik area pembangunan tol tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Makna 14 Digit Nomor Pada Sertifikat Tanah
Dari pihak pengembang pun yaitu PT Cinere Serpong Jaya, sudah menghitung nilai ganti ruginya yaitu senilai Rp.3,3 miliar atas tanah tersebut yang seharusnya menjadi milik hak sah Mat Solar sebagai pemilik resmi.
Namun ketika proses pencairan dana ganti rugi malah terhalang karena terdapat klaim kepemilikan ganda atas lahan tersebut.
Menurut riwayat tanahnya, sebelum dibeli oleh Mat Solar, tanahnya diketahui milik seorang bernama Idris. Klaim Idris bahwa tanahnya itu sebenarnya belum pernah dijual secara sah kepada pihak lain.
Lanjut menurut pemaparannya, surat-surat tanah tersebut sebelumna telah diserahkan kepada seseorang bernama Rusli sebelum akhirnya berpindah tangan ke Mat Solar.
Kondisi terakhir, Mat Solar telah mengantongi sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak hanya mengklaim, Idris juga mengajukan gugatan ke pengadilan dengan mendalilkan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum karena proses jual beli yang tidak sah.
Dengan kondisi tanah yang masih berstatus sengketa ini, ganti rugi senilai Rp.3,3 miliar tersebut dititipkan oleh pihak pengembang ke pengadilan atau yang dikenal dengan istilah hukum konsinyasi sampai status sengketa tanah dinyatakan selesai.
Penjelasan Kuasa Hukum Mat Solar
![]() |
Kuasa Hukum Mat Solar, Khairul Imam. |
Sengketa tanah yang dialami mendiang Mat Solar semakin pelik, klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Idris justru kian semakin memanjang.
Tetapi menurut penjelasan kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, bukti-bukti kepemilikan yang ada menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum Mat Solar.
Dipertegas dengan cerita yang dipaparkan bahwa kalau Idris menyatakan klaim tanah itu punya dia, sedangkan pada saat mediasi yang pernah diadakan di Pengadilan.
Tetapi belum masuk tahap gugatan ya, dia jelas menyatakan bahwa itu sudah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar) dan dokumen-dokumennya itu sudah diberikan, Tegasnya.
Kuasa Hukum Mat Solar juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang akan disertakan dalam persidangan nanti termasuk bukti transaksi jual beli tanah antara Idris dan mendiang Mat Solar, mulai kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.
Idris dalam mediasi sempat menginginkan pembagian taah tersebut sebesar 50 persen, klaim tersebut kuasa hukum menilai bahwa ada unsur pidana dalam tindakannya.
Status Gugatan Saat Kondisi Penggugat Meninggal Dunia
![]() |
Tempat Sidang Perkara Mendiang Mat Solar |
Dalam berproses mencari keadilan yang belum usai, Penggugat yakni dalam hal ini Mat Solar tutup usia terlebih dahulu sebelum perkaranya diputus oleh majelis, bahkan persidangan pertamanya pun masih belum dilaksanakan.
Kondisi seperti ini tentu perkara tidak bisa dilanjutkan dikarenakan Penggugat tutup usia, bisa perkaranya dilanjutkan asalkan ada ahli waris yang melanjutkan perkara tersebut.
Lalu bagaimana semisal bila tidak ada ahli waris yang bisa atau bersedia melanjutkan perkaranya ? tentu perkarnya tidak bisa dilanjutkan alias gugur.
Baca Juga: Mengulas Seputar Pemblokiran Sertipikat Tanah
Hal ini merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 yang mengatur apabila penggugat meninggal dalam suatu perkara yang sedang berjalan sebagaimana yang dikutip dalam laman Pengadilan Agama Purbalingga.
Bahwa dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak ada persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan tersebut harus dinyatakan gugur.
Kesimpulan
Dalam perkara sengketa tanah Mat Solar ini, ahli waris mendiang ada yang bersedia dan menggantikan posisinya sebagai penggugat yaitu anak sulungnya, Idham Aulia.
Sidang perdana yang baru digelar hari ini, hadir ahli warisnya yang didampingi kuasa hukum yang sama. Dalam persidangan dinyatakan ditunda dikarenakan pihak Tergugat yakni Idris tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, majelis meminta agar Penggugat memperbaiki gugatannya dengan mengalihkan kepada ahli warisnya juga majelis menyampaikan agar segera mengurus penetapan ahli warisnya.
Dalam perkara ini kita bisa belajar, berusaha fair lah terhadap permasalahan tanah. Ingat sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan al-Qur'an Surat Thaha ayat 55.
"Manusia diciptkan dari tanah, dikembalikan ke tanah dan akan dimunculkan lagi melalui tanah".
Tinggalkan sejenak persoalan administrasi, fokuslah terhadap substansi. Apakah benar Idris sudah menerima seluruh haknya dengan status sebagai penjual, juga apakah benar Idris sudah melakukan kewajibannya sebagai penjual.
Begitupun sebaliknya kepada pihak pembeli. Bila sudah sama-sama tuntas hak dan kewajibannya masing-masing pihak, maka jangan coba bermain dalam permasalahan pertanahan.