Produksi Uang Palsu di Wilayah Kampus, UIN Alauddin Makassar Ternodai

Dunia akademik digemparkan atas kasus yang saat ini terjadi soal dugaan produksi uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah kampus, apalagi kampus yang disalahgunakan oleh segelintir oknum ini bernotabene kampus islam. 

Penulis menyatakan bahwa saat ini warga UIN AM (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar) sedang berduka. Bagaimana tidak, kampus yang peruntukannya tempat pendidikan, malah disalahgunakan oleh oknum untuk tempat kejahatan. 

Sebagaimana berita yang sudah beredar, polisi telah membongkar kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) di wilayah kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Polisi juga menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai produksi upal. 

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Upal
Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Kampus UIN Alauddin Makassar

Sebelum kasus ini menjadi viral seperti sekarang, kasus uang palsu di wilayah UIN Alauddin Makassar pertama kali diusut sejak awal Desember 2024. 

Pihak kepolisian mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan upal senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak, hasil dari pengembangan yang dilakukan ternyata peredaran upal ini berjejaring hingga pada proses produksi.

Polisi yang mengembangkan temuan tersebut terus melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Hasilnya sungguh menakjubkan, ditemukan upal senilai Rp 446,7 juta dari salah satu gedung kampus tersebut. 

Baca Juga : Mengulas Restorative Justice : Pengertian, Regulasi dan Kualifikasi

Tak hanya itu saja, polisi juga menyita mesin cetak di gedung perpustakaan yang diduga digunakan untuk produksi upal tersebut meski pihak kepolisian masih belum tau jenis atau spesifikasinya. 

Hal ini tentunya pihak kepolisian memerluan pengetahuan khusus yang nantinya akan mendatangkan ahli yang kompeten soal tersebut. 

Turut juga disita alat potong dan peredam suara yang dijadikan tutup di dinding. Dalam mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation

Karena berkaitan dengan soal kejahatan dalam keuangan, Penyidik juga menggandeng pihak perbankan untuk mengusut perkara tersebut.

Dalam kasus yang terjadi di wilayah UIN AM ini, pihak rektor pun juga ikut angkat bicara. Ungkap sampai ke akar-akarnya. Tuturnya kepada Kapolres Gowa. 

Penulis sangat mengapresiasi statement dari pihak rektor, kasus ini pastinya berjejaring hingga melibatkan dugaan oknum petinggi kampus dan juga oknum pejabat ASN Pemprov Sulbar. 

Penetapan Tersangka
Kasus Uang Palsu Makassar
Mesin Cetak Yang Disita Kepolisian

Berdasarkan hasil pengembangan yang sementara ini dilakukan, Kepolisian sudah menetapkan sekitar 15 orang tersangka atas kasus sindikat upal ini. 

Diantara 15 tersangka tersebut salah satunya Kepala Perpustaan UIN AM dan 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Pemprov Sulbar. 

Pihak kepolisian juga tak menampik akan ada tersangka lain dalam kasus ini, mengingat seperti biasanya kasus upal ini berjejaring dan tentunya melibatkan banyak orang. 

Apalagi kasus yang kali ini terjadi tidaklah umum seperti biasanya yakni melibatkan warga akademik bahkan dugaan produksinya pun juga di wilayah kampus.

Baca Juga : Kasus Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Begini Perspektif Hukumnya 

Penulis pelajari berdasarkan modus yang komplotannya gunakan, menjual dengan harga dari separuh harga dari nilai nominal uangnya. Semisal 20 juta upal cukup dibeli dengan 10 juta uang asli. 

Dengan demikian, potensi bertambahnya tersangka berkemungkinan terus bertambah. Ancaman pidana bukan hanya bagi pelaku pembuat atau pemalsu saja, melainkan juga yang menyimpan dan mengedarkan juga bisa dijerat.

Ancaman Hukuman

Kasus yang saat ini terjadi terkait dugaan memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu yang terjadi di wilayah kampus UIN AM sungguh menciderai marwah perguruan tinggi, apalagi kampusnya berbasis islami yang nyatanya malah berbanding terbalik. 

Bagi pelaku yang nekat melakukan hal ini karena ingin mendapatkan uang semata tanpa memperdulikan bagaimana cara mendapatkan uangnya, maka bersiap-siaplah dengan ancaman hukum sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia ini. 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagaimana diubah sebagian dalam UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1) (2) (3) jo Pasal 244 KUHP yang penulis kumulasikan ancaman hukumannya antara 10 tahun hingga 15 tahun penjara. 

Mahasiswa UIN AM Demo Kampusnya Sendiri

Tak tinggal diam atas viralnya kasus yang mencatut tempatnya berkuliah, ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) AM (Alauddin Makassar) menggeruduk rektorat buntut viralnya pabrik dan peredaran uang palsu. 

Mahasiswa tersebut unjuk rasa di depan Rektorat kampus II UIN Alauddin Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. 

Tampak demontran membentangkan spanduk bertuliskan copot rektor UINAM. Masing-masing orator berorasi silih berganti menyampaikan aspirasinya. 

Meski orasinya tidak hanya fokus mengenai kasus yang viral saat ini terjadi, mereka juga menyampaikan aspirasi yang lain. Diantaranya :

  • Tolak pembungkaman demokrasi di kampus
  • Cabut surat edaran dan sk skorsing 31 mahasiswa UINAM
  • Copot Rektor UINAM

Usai unjuk rasa ratusan mahasiswa diterima oleh wakil rektor untuk membahas tuntutan para mahasiswa di gedung rektorat.

Sosok Kepala Perpustakaan UIN AM

Warga netizen membuat penasaran siapakah sosok Kapus (Kepala Perpustakaan) yang diduga terlibat dalam kasus ini hingga pihak Kepolisian melakukan penangkapan. 

Kapus tersebut bernama lengkap Dr Andi Ibrahim S.Ag S.Pd M.Pd. Pihak Polres Gowa membenarkan telah melakukan penangkapan bersama dengan satu stafnya yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran upal. 

Perwakilan pihak rektorat (Wakil Rektor III) pun juga mengiyakan bahwa Kapus dan Staffnya telah ditangkap. 

Sosok Kapus ini bukanlah orang sembarangan, paling tidak ia sudah pernah mengenyam pendidikan tinggi hingga tingkat Doktoral. 

Meski menyelesaikan pendidikannya di internal kampus yang ia tempati untuk bekerja, setidaknya pendidikan S3 merupakan jenjang akademik yang terbilang moncer. Berikut riwayat pendidikannya Andi Ibrahim : 

  • Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995
  • Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998
  • S2, Universitas Negeri Malang, 2002 
  • S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019 

Kesimpulan

Dari kejadian ini kita mendapatkan pelajaran yang berharga, terutama berkaitan dengan cara bagaimana kita mendapatkan atau mencari uang. 

Memang diakui tidaklah mudah untuk mendapatkan uang, namun meski tidaklah mudah bukan berarti mempermudah diri untuk mendapatkan uang hingga tidak menghiraukan bagaimana caranya. 

Hal ini penting untuk kita jadikan bekal yakni pondasi agama. Kasus ini bukan hanya berdampak pada pelakunya saja, melainkan juga tempat dimana pelaku bekerja. 

Apalagi dalam tempat pendidikan yang seharusnya justru menjadi garda terdepan sebagai pencerah, bukan malah sebaliknya.  Semoga artikel ini untuk bahan refleksi kita bersama !


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama