Penjelasan Lengkap Seputar Tindak Pidana : Pengertian, Unsur dan Jenisnya

Membahas soal hukum pidana, tidak akan terlepas dari tiga isu sentral yang saling berkaitan dan berurutan yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan. Pada pembahasan ini, penulis fokus pada topik tindak pidana saja.

Unsur-Unsur Tindak Pidana
Ilustrasi Gambar : jdih.sukoharjokab.go.id


Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan masalah yang erat hubungannya dengan kriminal. Secara definisi tindak pidana dalam istilah bahasa Belanda diterjemahkan dengan strafbarfeit

Namun istilah tindak pidana yang sering dipakai dalam negara Indonesia oleh para praktisi hukum dengan sebutan delik yang berasal dari bahasa latin yakni dari kata delictum

Sebagaimana diterangkan H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib dalam buku Hukum Pidana, terjemahan strafbarfeit menimbulkan beragam pengertian yang diberikan oleh para ahli hukum.

Moeljatno misalnya memakai istilah tindak pidana dengan sebutan "perbuatan pidana", sedangkan Karni dan Schravendijk mengistilahkan strafbarfeit ini dengan istilah perbuatan yang boleh dihukum. Dua sarjana lainnya yakni Tirtaatmidjaja dan Utrecht mengistilahkan strafbarfeit dengan sebutan "peristiwa pidana". (hal 58-59)

Beragam penyebutan dalam mengartikan tindak pidana, bahkan bisa dikatakan masing-masing para sarjana memiliki istilah yang berbeda-beda. 

Terpenting secara substantif memiliki arti yang sama yakni perbuatan melanggar hukum, seperti halnya definisi dari Simons yang mengartikan tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, diancam dengan pidana oleh Undang-undang perbuatan mana dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan pada si pembuat. 

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana.

Dikutip dari situs hukum online sebagaimana diterangkan S. R. Sianturi dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, dalam peristilahan yang ada di Indonesia, delik atau het strafbare feit telah diterjemahkan oleh para sarjana dan juga telah digunakan dalam berbagai perumusan undang-undang dengan ragam istilah bahasa Indonesia yakni (hal 204 – 207):

  1. Perbuatan yang dapat/boleh dihukum;
  2. Peristiwa pidana;
  3. Perbuatan pidana;
  4. Tindak pidana.

Dengan demikian, ragam peristilahan tindak pidana (strafbaar feit, delik, dan delictum) memiliki padanan istilah yang sama dengan perbuatan yang dapat atau boleh dihukum, peristiwa pidana, perbuatan pidana, dan tindak pidana

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Dalam menentukan perbuatan masuk atau tidaknya kategori tindak pidana, pastinya ada persyaratan tertentu atau unsur-unsur yang merumuskan untuk masuk kategori tindak pidana. 

Menurut H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib dalam buku Hukum Pidana halaman 60 menyebutkan, ada 5 syarat untuk menentukan perbuatan itu masuk kategori sebagai tindak pidana yakni :

  1. Harus ada perbuatan manusia
  2. Perbuatan manusia itu bertentangan dengan hukum
  3. Perbuatan itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana
  4. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
  5. Perbuatan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada si pembuat.

Penulis mencoba menguraikan unsur-unsur yang telah disebutkan diatas. Dalam menentukan adanya tindak pidana, tentunya ada orang yang melakukan (delik komisi) atau tidak melakukan (delik omisi).

Unsur-Unsur Tindak Pidana
Ilustrasi Gambar : aksipost.com

Baca Juga : Beragam Jenis Saksi Dalam Hukum Pidana

Salah satu contoh perbuatan melakukan yaitu membunuh. Sedangkan contoh perbuatan yang tidak melakukan yaitu penjaga rel kereta api yang tidak menutup palang sehingga mengakibatkan kecelakaan. 

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan diancam dengan pidana, unsur ini sangat identik dalam hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas. 

Seorang filsuf dan antropolog Jerman Ludwing Andreas Von Feurbach mengatakan "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana. 

Tentunya tidak bisa suatu perbuatan masuk kategori tindak pidana jika perbuatan tersebut tidak diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. 

Unsur terakhir mengenai kemampuan pertanggungjawaban kepada pelaku tindak pidana atau si pembuat, meski semua unsur yang telah disebutkan masuk kategori tindak pidana, namun pastikan dalam fase eksekusi atau pelaksaan pemidanaan tidak ada unsur alasan pemaaf dan atau alasan pembenar. 

Misalnya alasan pemaaf yaitu perbuatan pidana berupa penganiayaan yang dilakukan oleh orang gila, hal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meski secara jelas penganiayaan merupakan tindak pidana dikarenakan pelaku tindak pidana merupakan orang yang kesehatan jiwanya terganggu (Pasal 44 KUHP). 

Lalu bagaimana semisal pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang lain ? Tentu tindak bisa.

Dikarenakan dalam pemidanaan tidak ada yang namanya perwakilan. Siapa yang melakukan tindak pidana, orang yang melakukan itulah yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Unsur Tindak Pidana
Ilustrasi Gambar : lapan6online.com

Penulis mengutip dalam bukunya H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana (hal 70-71). Menurut sifatnya, unsur-unsur tindak pidana dibagi atas unsur-unsur secara objektif dan unsur-unsur secara subjektif. Unsur objektif artinya unsur-unsur yang melekat pada perbuatan dapat berupa :

  • Perbuatan manusia, misalnya mengambil (Pasal 362 KUHP)
  • Suatu akibat perbuatan, misalnya menghilangkan nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP).

Sedangkan unsur-unsur subjektif artinya unsur-unsur yang melekat pada pelaku (subjek) tindak pidana, terdiri dari :

  • Kesalahan, baik dengan sengaja (opzet) atau kelalaian (culpa)
  • Keadaan jiwa yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya (toerekeningvatbaarheid) atau dapat pula predikat "pegawai negeri", "ibu", dan sebagainya.

Dalam persidangan semua unsur-unsur tindak pidana itu harus dibuktikan. Lalu bagaimana jika tidak dapat dibuktikan ? Menurut konsep Moeljatno keadaannya adalah sebagai berikut :

  • Unsur objektif yang tidak dapat dibuktikan maka keputusannya ialah terdakwa harus dibebaskan (Vrijspraak)
  • Unsur subjekti yang tidak dapat dibuktikan maka keputusannya ialah terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervotn/rechtvelvolging)

Jenis Tindak Pidana

Dalam hukum pidana terdapat pembagian mengenai tindak pidana, baik pembagian yang memang dipergunakan dalam KUHP maupun pembagian yang diadakan oleh doktrin. 

Berdasarkan KUHP yang sekarang berlaku terbagi ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu :

  • Kejahatan (Misdrijven)
  • Pelanggaran (Overtredingen)

Penulis menambahkan, namun di dalam KUHP terbaru yang akan berlaku di tahun 2026 mendatang ini sudah tidak lagi membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran melainkan sudah diganti menjadi tindak pidana.

Jenis Tindak Pidana Menurut Doktrin :

1. Pembagian Tindak Pidana Disengaja dan Tidak Disengaja

Dalam tindak pidana disengaja, unsur kesengajaan (dolus/opzet) merupakan syarat yang harus dibuktikan. Misalnya Pasal 338 KUHP "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa dan seterusnya". Sedangkan dalam ketidaksengajaan berupa kelalaian atau kealpaan. Misalnya "Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dan seterusnya"

2. Pembagian Tindak Pidana Komisi dan Omisi

Dalam memahami jenis tindak pidana ini, tindak pidana Komisi (Commissie Delicten) merupakan perbuatan melakukan melanggar larangan. Semisal dalam Pasal 362 KUHP yang melarang mengambil barang orang lain. 

Sedangkan tindak pidana Omisi (Ommissie Delicten) merupakan perbuatan yang justru tidak melakukan. Semisal Pasal 16 yakni tidak melaporkan adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu, antara lain memberontak.

3. Pembagian Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materil

Tindak pidana formil titik poinnya berada pada perbuatan, sedangkan tindak pidana materil berada pada suatu akibat dari perbuatan. 

Semisal dalam Pasal 362 KUHP perbuatan yang melarang untuk mengambil (formil). Untuk contoh tindak pidana materil berupa 338 KUHP yang menyebabkan matinya orang lain. Cara perbuatannya yang mengakibatkan matinya orang tidak diatur, karena beragam cara. Namun akibat dari perbuatannya itulah yang dinamakan tindak pidana materil.

Masih banyak lagi jenis tindak pidana berdasarkan doktrin dan praktik. Sementara penulis menyebutkan seadanya terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Macam-Macam Delik Dalam Hukum Pidana


Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

H.M. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib. Hukum Pidana, Cet. 2. Malang: Setara Press, 2016

Hukum online.com, Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya, yang diakses pada 22 Juli 2024, pukul 20.00 WIB

Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 23 Juli 2024, pukul 09.00 WIB

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama