Di jaman sekarang yang sudah mulai serba digital hingga merembet pada dokumen berharga, seperti halnya sertipikat tanah elektronik yang mulai trending.
Dalam regulasi teranyarnya yang menjadi payung hukumnya di Permen ATR BPN No. 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Di pertimbangannya mengatakan bahwa untuk mewujudkan visi misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia.
Juga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data, perlu menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam artikel ini akan mengulas seputar sertipikat tanah elektronik yang lengkap, mari kita lanjutkan menjelajah.
Mengulas Seputar Sertipikat Tanah Elektronik
![]() |
Mengulas Sertipikat Tanah Elektronik |
Sertipikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang saat ini dikembangkan oleh Kementrian ATR BPN, sistem dimaksud berupa Aplikasi Sentuh Tanahku yang mana masyarakat bisa mengunduhnya di Play Store.
Hasil sertifikat elektronik berbentuk file PDF yang kemudian disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Tak hanya memegang file pdf saja, pemegang hak juga dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan ciri atau spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga : Penjelasan Makna 14 Digit Nomor Pada Sertifikat Tanah
Tentu kertas tersebut sebagai pembeda dengan yang lain terlebih untuk mengantisipasi adanya pemalsuan oleh oknum yang menyalahgunakan kemudahan di era digital.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi kembali, melainkan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik tersebut.
Pengertian Sertipikat Tanah Elektronik
![]() |
Pengertian Sertipikat Tanah Elektronik |
Merujuk pada pasal 1 ayat 9 Permen ATR BPN No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa sertipikat elektronik merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik maupun data yuridisnya telah tersimpan dalam buku tanah elektronik (BT-el).
Dalam proses penerbitan tentunya melalui sistem elektronik yang kemudian disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang tersentral dengan kementrian pertanahan.
Pemegang hak bisa mengaksesnya dengan cukup berbekal aplikasi Sentuh Tanahku, urusan dan dokumen pertanahan bisa dipantau dengan genggaman.
Perolehan sertipikat elektronik ini dapat digunakan untuk tanah yang statusnya masih belum terdaftar namun proses didaftarkan ataupun untuk sertipikat yang sudah terdaftar dengan mengganti sertipikat lama atau analog/fisik.
Bentuk Sertipikat Tanah Elektronik
![]() |
Bentuk Sertipikat Tanah Elektronik |
Dalam format sertipikat tanah elektronik sudah menggunakan hash code, QR Code, single identity, menggunakan tanda tangan elektronik serta terdapa bentuk dokumen.
Berikut beberapa keterangan yang terdapat dalam bentuk sertipikat tanah elektronik yang penulis kutip dari Permen ATR BPN No. 3 Tahun 2023 di lembar ke 26 sampai ke 27 :
- Lambang Garuda diletakkan di tengah, diikuti dengan penulisan nama lembaga "KEMENTERIANAGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHANNASIONALREPUBLIKINDONESIA".
- Keterangan mengenai edisi Sertipikat-el dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.
- KodeSertipikat-el, yaitu nomor yang dihasilkan oleh sistem secara acak.
- Isian Jenis Hak yang disesuaikan dengan hak yang dibukukan/ didaftarkan: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
- Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Kalimat Pendahuluan yang diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
- Tanda Tangan Elektronik yang berisikan Tanda Tangan Elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang dalam mengesahkan Sertipikat-El.
- Isian Pemegang Hak berisikan nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah. Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap tanpa disingkat juga termasuk gelar. Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya. Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing-masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.
- Isian Bidang Tanah yang berisikan sesuai dengan letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten /kota, provinsi, dan luas tanah.
- Batasan dan Kewajiban yang berisi perbatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.
- Catatan Pendaftaran terdapat dua baris, pertama dipergunakan untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak; dan untuk baris kedua dan berikutnya dipergunakan untuk mencatat apabila terjadi perubahan data yuridis.
- Nomor kode blanko merupakan nomor yang melekat pada cetakan blanko.
- Letak Bidang Tanah terdapat uraian pertama lokasi bidang tanah dengan keterangan luas sesuai dengan hasil pada saat pengukuran. Luas dapat berubah apabila dilakukan pengukuran ulang dan uraian kedua gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map dengan skala dan sistem koordinat bidang tanah yang berbeda sehingga dapat terjadi pergeseran letak pada peta.
- Catatan Disclaimer
- Quick Respori Code (QR Code) merupakan kode berisi data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung tanda bukti hak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Manfaat Sertipikat Tanah Elektronik
![]() |
Manfaat Sertipikat Tanah Elektronik |
Adapun mengenai manfaat adanya pemberlakuan sertipikat tanah elektronik yaitu:
- Meningkatkan keamanan data/dokumen, efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah.
- Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
- Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti adanya banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
Kesimpulan
Bagi masyarakat yang menginginkan sertipikat tanah elektronik, pastikan terlebih dahulu apakah wilayah kantor pertanahannya sudah menerapkan layanan penerbitan sertipikat elektronik.
Kantor pertanahan dalam mewujudkan digitalisasi dokumen pertanahan juga membutuhkan proses, terlebih soal kesiapan peralatannya yang terbilang memakan biaya dengan jumlah tidak sedikit.
Jika wilayah kalian sudah menerapkannya, gunakan kecanggihan di era digital ini dalam mengamankan dokumen pertanahannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua !