Di zaman sekarang yang semuanya hampir tidak terlepas dari digitalisasi, pun saat ini sudah merembet di dalam administrasi kependudukan. Sobat pehace perlu ketahui bahwa istilah legalisir sudah mulai asing terdengar di telinga.
Dulu hampir tidak terlepaskan disetiap dokumen yang dilampirkan untuk meminta dalam bentuk legalisir. Namun untuk saat ini legalisir dalam dokumen kependudukan sudah tidak ada. Ada beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir.
Mari sobat pehace kita lanjutkan menjelajah...
![]() |
Gambar: Dispendukcapil Surakarta |
Berikut Dokumen Kependudukan Yang Tidak Perlu Dilegalisir
Penyegaran aturan mengikuti perkembangan zaman, apalagi sekarang yang mau tidak mau kita dipaksa untuk melek teknologi.
Seperti halnya dalam aturan terbaru terkait pendokumentasian administrasi kependudukan yang di dalam konsiderannya menyebutkan bahwa aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, pengeloalaan dokumen kependudukan, dan teknologi.
Baca juga: Begini Prosedurnya Mengganti Identitas Nama
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut sudah menerapkan dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Penulis mengistilahkannya model baru yang sudah bisa diakses melalui HP atau bisa dibaca dengan bentuk digital seperti ciri adanya format scan barcode atau QR Code.
Berikut domuken kependudukan yang tidak perlu dilegalisir :
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Pencatatan Sipil
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Dokumen lainnya yang sudah menerapkan TTE.
Mungkin sobat pehace sempat terbesit pertanyaan, Kalau sudah tidak perlu dilegalisir, berarti adanya tanda tangan basah dan cap stempel basah sudah ditiadakan ? jawabannya, yaa tepat sekali.
Perlu kita ketahui bersama, dengan adanya QR Code sudah tidak perlu lagi melakukan legalisir dokumen kependudukan untuk menunjukkan keaslian dokumennya.
Selama dokumen kependudukan itu sudah dalam model terbaru dengan format digital dengan TTE berupa scan barcode (QR Code). Dengan model begini secara langsung menjadi sentralisasi dalam suatu instansi yang berwenang dalam mengurusi cq Kementrian Dalam Negeri.
Secara otomatis ketika kita menscan barcode tersebut langsung terenkripsi ke situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Itulah sekelumit pembahasan mengenai dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Baca Juga: Tips Perbaiki Nama Di Buku Nikah Tanpa Proses Pengadilan