Sebagian orang menganggap cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu hal yang sulit, namun pada faktanya menurut penulis sangatlah mudah dan administratif.
Bagi sobat pehace yang belum tau dimana tempat untuk mengurus ini, tentunya di pemerintahan yang membidangi bagian pendapatan daerah.
Ada yang bernama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan ada juga daerah yang diberi nama BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah).
Tergantung wilayah mana sobat pehace bertempat tinggal, secara inti itu hanyalah sekedar penamaan saja namun secara lembaga mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama.
Dalam artikel ini akan membahas seputar cara balik nama PBB dan kisaran harganya, mari sobat pehace kita lanjutkan menjelajah...
![]() |
Ilustrasi Gambar SPPT PBB |
Cara Balik Nama PBB
Bagi sobat pehace yang mau balik nama PBB dan maaf, posisi sobat awam urusan administrasi. Jangan sampai salah meminta petunjuk kepada orang yang tidak tepat apalagi pada orang yang tidak cakap.
Sebaiknya datang ke kantor bagian lembaga yang sudah penulis sebutkan diatas tersebut. Lalu mintalah petunjuk kepada petugas disana sekaligus catat persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama PBB.
Baca Juga: Berikut Dokumen Kependudukan Yang Tidak Perlu Dilegalisir
Secara umum, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk balik nama PBB, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar/Foto lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) (jika sobat status penerimaan objek pajaknya karena beli.)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah terbayar lunas.
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, sobat pehace ke loket mutasi PBB atau minta petunjuk satpam untuk mengambil antrian sesuai dengan keperluannya.
Petugas akan memproses pengajuan balik nama PBB melalui sistem dan menginput data-data persyaratan yang sobat pehace bawa.
Tidak selesai dengan cukup menyerahkan data persyaratan tersebut, sobat nanti juga akan diberikan lembaran/formulir dari petugas untuk diisi dan kemudian diserahkan kembali. Diantaranya : Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
Biasanya dalam lembaran tersebut membutuhkan tanda tangan atau stempel dari RT dan RW. Artinya sobat perlu kembali lagi ke kantor tersebut untuk menyerahkan formulir kemudian petugas memverifikasi dan menginput data.
Jika dirasa sudah cukup, petugas akan memberikan tanda terima berkas beserta nomor permohonan yang bisa dicek secara online hasil perkembangannya seperti apa. Tapi hal ini bergantung pada masing-masing lembaganya, namun untuk wilayah Surabaya seperti penulis yang alami sendiri, bisa diakses secara online.
Terkait lamanya waktu proses balik nama PBB pun juga beragam, tergantung dari tingkat antrian dalam jumlah pemohon. Namun secara umum biasanya tidak sampai melebihi batas waktu 2 bulan dari tanggal pengajuan.
Hasil dari permohonan balik nama PBB tersebut selain beralihnya nama ke pemilik objek pajak terbaru dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB, juga mendapatkan surat keputusan (SK).
Kisaran Biaya Balik Nama PBB
Dalam mengajukan permohonan balik nama PBB, merujuk pada laman sipp.menpan.go.id bahwa balik nama PBB tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Namun jika sobat tidak punya waktu untuk mengurus sendiri, tentunya memakai jasa dan pasti ada biaya tersendiri.
Yang jelas secara prosedural formal, permohonan balik nama PBB tidak ada biaya. Itulah sedikit pengalaman dari penulis mengenai cara balik nama PBB, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Baca Juga: Begini Prosedurnya Mengganti Identitas Nama