Salam Sobat Yuris,
Kali ini mimin akan berbagi pengalaman memperbaiki nama di buku nikah tanpa harus proses di pengadilan.
Perbaikan nama seperti apa ya yang dimaksud mimin?
Jadi begini, terkadang dalam nama yang ada di buku nikah itu tidak sesuai dengan identitas yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sebelum pemberlakuan secara elektronik seperti sekarang ini, petugas KUA (Kantor Urusan Agama) mencatat di buku nikah secara manual atau tulis tangan. Kesalahannya memang tidak terlalu signifikan, cuman hanya beda atau kurang satu huruf.
Semisal nama di KTP tercatat MAT BAHRI, nah di buku nikah bisa jadi MAD BAHRI. Hanya beda satu huruf saja. Meski secara arti tidak terlalu signifikan, namun secara kepentingan administrasi sangat dipermasalahkan.
Biasanya urusan administrasi yang sering jeli hal seperti ini terkait surat waris.
Tips ini bisa sobat lakukan jika punya akta kelahiran yang sesuai dengan nama di KTP.
Semenjak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama yang terbaru tanpa harus sidang dipengadilan namun cukup disyaratkan dengan melampirkan akta kelahiran beserta surat pengantar dari dispendukcapil setempat.
Setelah persyaratannya lengkap, silahkan sobat datang ke KUA dimana buku nikah sobat diterbitkan.
Petugas KUA akan mengecek keaslian buku nikah yang menerbitkan dengan melihat nomor register di buku induknya. Setelah benar, maka petugas akan melakukan perbaikan di buku nikahnya sobat sekaligus dengan buku induk yang disimpan KUA untuk dijadikan arsip.
Cukup cepat, mudah dan murah ya Sobat untuk perbaikan nama di buku nikah.