![]() |
Gambar : Siwalima News |
Mengganti identitas nama merupakan suatu hal yang tidak terduga, bisa karena kelalaian petugas juga bisa karena kurang telitinya pemilik nama.
Beragam faktor alasan mengganti identitas nama, pasalnya terkadang ada perbedaan nama yang tidak terlalu signifikan (pembetulan) juga bahkan sengaja melakukan perubahan.
Pembetulan nama atau perubahan nama dijamin oleh negara, hal ini sebagai bentuk menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduknya.
Penggantian identitas baik berupa pembetulan nama ataupun perubahan nama tentu sudah ada dasar hukum yang mengaturnya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan juga aturan turunannya berupa Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sebelum penulis menerangkan prosedur penggantian identitas nama, perlu kita ketahui bersama perbedaan antara pembetulan nama dengan perubahan nama.
Secara ringkas maksud dari keduanya itu memiliki konsekuensi yang berbeda. Pembetulan nama tidak melalui penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama harus adanya penetapan pengadilan.
Seperti halnya yang dikutip dari website Kemendagri menjelaskan bahwa kesalahan data pada dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir bahkan ijazah bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.
Contoh pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK tanpa perlu melalui penetapan pengadilan dikarenakan pembetulan nama bisa menggunakan asas "Contrarius Actus".
Arti dari asas tersebut adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Berbeda hal jika perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, Ijazah dan paspor adalah sama yang kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah dinamakan dengan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan.
Jika demikian, prosedurnya kita ajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat dimana pemohon berdomisili dengan persyaratan diantaranya :
- Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani pemohon
- FC KTP Pemohon
- FC KK
- FC Akta Nikah
- FC Ijazah
- FC Akta Kelahiran dan
- FC dua orang sebagai saksi
Setelah didaftarkan ke pengadilan negeri setempat, sidang dilaksanakan dengan singkat bisa sekali sidang atau dua kali sidang diputus yang dipimpin oleh hakim tunggal.
Pemohon harus mempersiapkan alasan dengan lengkap terkait perubahan nama dimaksud, jika dirasa oleh hakim beralasan permohonan tersebut, maka hakim akan mengabulkan.
Namun jika dirasa permohonan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tujuan, hakim sudah bisa dipastikan menolaknya.