![]() |
Gambar : Heylaw.edu |
Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau straafbarfeit yang artinya tindak pidana.
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang disertai sanksi atau ancaman hukuman pidana.
Melakukan sesuatu bisa juga disebut dengan perbuatan aktif, sedangkan tidak melakukan sesuatu disebut dengan perbuatan pasif.
Perbuatan aktif : Diancam pidana karena perbuatannya melakukan sesuatu yang melanggar Undang-undang seperti halnya mencuri, menganiaya, dan memukul dsb.
Perbuatan pasif : Diancam pidana karena tidak melakukan yang seharusnya justru melakukan seperti halnya seorang penjaga palang pintu rel kereta api yang tertidur atau tidak menutup palang ketika kereta api sedang melintas.
Berikut macam-macam delik dalam hukum pidana:
1. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Keberadaan delik kejahatan dan delik pelanggaran terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Buku kedua (Kejahatan) mulai Pasal 104 sampai Pasal 488. Sedangkan buku ketiga (Pelanggaran) mulai Pasal 489 sampai Pasal 569.
Kejahatan (Misdrijven) merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau keadilan dengan skala dampak yang besar, meskipun tidak ada aturan sekalipun.
Seperti halnya dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Masyarakat sudah mengetahui bahwa tindakan ini tidak boleh dilakukan dan pantas untuk mendapatkan hukuman.
Dalam kejahatan hukumannya terbilang lebih berat dibanding dengan pelanggaran, selain itu juga adanya percobaan melakukan kejahatan. Berbeda dengan pelanggaran yang tidak ada sifat percobaannya.
Pelanggaran (Overtredingen) merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang dengan skala dampak yang tidak terlalu besar dan ancaman hukumannya juga tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan kejahatan.
Seperti halnya dalam Pasal 503 KUHP tentang kegaduhan dsb.
2. Delik Formil dan Delik Materil
Delik formil (Formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan yang artinya perbuatan tersebut memang dilarang dalam undang-undang. Seperti halnya dalam Pasal 362 (Pencurian).
Delik materil (Matereel delict) menitikberatkan pada akibat dari perbuatan yang tentunya perbuatan tersebut dilarang dalam undang-undang.
Seperti halnya dalam Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Meskipun pelaku sudah punya niatan untuk membunuh korban, namun korban belum sampai meninggal.
Tentu pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto pasal 53 ayat (3) KUHP.
3. Delik Komisi dan Delik Omisi
Delik komisi (commissionis) merupakan perbuatan (aktif) yang telah dilakukan (doen) yang bertentangan dengan atau melanggar suatu larangan (verbod) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Delik omisi terbagi menjadi dua yakni omisi murni (membiarkan sesuatu yang diperintahkan ex: tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dll) dan tidak murni (commissionis per omissionem) yakni melalaikan memberikan pertolongan.
4. Delik Kesengajaan dan Delik Kelalaian
Delik Kesengajaan (Dolus) merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan karena faktor kesengajaan melakukan.
Delik Kelalaian atau kealpaan (Culpabilitas) merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesalahan atau kelalaian.
5. Delik Aduan dan Delik Biasa
Delik aduan (Klach delicten) ialah tindak pidana yang harus adanya pengaduan terlebih dahulu dari orang yang dirugikan untuk bisa diproses pidana.
Seperti halnya dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan (Overspel), maka istri/suami selaku korban yang melakukan pengaduan.
Delik Biasa (Gewone delicten) ialah tindak pidana yang tanpa adanya proses pengaduan tetap bisa diproses pidana.
6. Delik Umum dan Delik Khusus
Delik umum (Delicta Communia) merupakan suatu tindak pidana yang bisa dilakukan oleh semua orang/kalangan.
Delik Khusus (Delicta Propria) merupakan suatu tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas atau kualitas tertentu saja yang tidak dimiliki oleh semua orang/kalangan. Seperti halnya korupsi atau tindak pidana militer.