Wanprestasi : Pengertian, Unsur dan Solusinya

Wanprestasi
Gambar Ilustrasi. Sumber : Butew.com

Wanprestasi merupakan perbuatan tidak menepati janji atau ingkar janji oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan yang sudah mereka buat. 

Hal ini disebabkan karena faktor K3 yakni Kesengajaan, Kelalaian dan Keadaan memaksa (Force Majeure). Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang wanprestasi yang meliputi pengertian, unsur-unsur dan solusinya.

Pengertian Wanprestasi 

Bagi orang awam hukum, istilah Wanprestasi suatu hal yang asing di dengar. Namun berbeda dengan istilah ingkar janji atau tidak menepati janji, kata ini lumrah berseliweran di kalangan masyarakat awam sekalipun. Kedua istilah tersebut secara makna tidak ada bedanya. 

Wanprestasi merupakan istilah dalam Belanda yang mempunyai arti buruk. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. 

Menurut Abdul R Saliman dalam bukunya "Esensi Hukum Bisnis Indonesia" Wanprestasi merupakan suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Berbicara soal ingkar janji, sebelum salah satu pihak itu ingkar, berarti pihak-pihak tersebut tentunya sudah membuat perjanjian terlebih dahulu. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Perjanjian bersumber dari perikatan. 

Perikatan mempunyai makna yang lebih luas lagi, yakni perikatan dipakai untuk suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban (pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu)

Perikatan terjadi karena dua sebab yaitu Undang-Undang dan Perjanjian. Perikatan yang lahir karena Undang-Undang salah satu contoh misalnya terdapat dalam Pasal 321 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap anak wajib menafkahi kedua orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskin. 

Pasal tersebut di atas (undang-undang) memberikan kewajiban atau tuntutan (perikatan) kepada setiap anak untuk menafkahi orang tua dan saudara-saudaranya yang dalam keadaan miskin meski tidak diperjanjikan. 

Namun pada artikel ini kita hanya fokus membahas perikatan yang lahir karena perjanjian saja. Salah satu contoh yang sering disampaikan mengenai Jual Beli. 

Misalnya perjanjian jual beli antara X (Penjual) dan Z (Pembeli) yang memberi kewajiban kepada X untuk menyerahkan barang yang hendak di jual kepada Z dan memberi hak juga pada X untuk mendapat bayaran atas penjualan barang tersebut dari Z. Begitupun sebaliknya. 

Pasal 1320 KUHPer mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian ada 4 yaitu : 

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal 

Unsur-unsur Wanprestasi

Subekti dalam Bukunya "Hukum Perjanjian" menerangkan bahwa terdapat empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Penulis lebih menyederhanakannya lagi kalimat tersebut dengan empat kata :

  1. Ketiadaan
  2. Ketidaksesuaian
  3. Keterlambatan
  4. Ketidakbolehan

Menyambung contoh jual beli yang telah disebutkan diatas dengan menyandingkan dalam unsur-unsur wanprestasi yakni :

  1. X sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan barang kepada Z, namun Z tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada X
  2. X sudah menyerahkan barangnya kepada Z, namun X tidak menyerahkan barangnya sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian (Beli Sapi, yang dikirim Kambing)
  3. X sudah menyerahkan barangnya kepada Z, namun X terlambat menyerahkan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ada dalam perjanjian
  4. X melakukan yang menurut Undang-undang atau perjanjian yang tidak boleh dilakukan
Itulah contoh ilustrasi sederhana agar kita dengan mudah memahami unsur-unsur terjadinya wanprestasi. Tinggal kita cocokkan salah satu unsur tersebut dengan kasus real yang terjadi.

Solusi Jika Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
 
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. 

Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer menilai somasi merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum pengajuan perkara ke pengadilan dilakukan. 

Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut.

Somasi juga menjadi prasyarat utama sebelum mengajukan gugatan karena penyelesaian masalah tidak hanya melulu di Pengadilan. 

Justru penyelesaian di luar Pengadilan sebetulnya yang bisa menguntungkan para pihak (win win solution) selagi tetap tidak mengabaikan atau melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, cara ini juga lebih menghemat waktu, tenaga dan biaya.

Jika dirasa dengan cara somasi tetap masih belum adanya iktikad baik atau jalannya solusi penyelesaian, maka tidak ada solusi lain jalannya harus menempuh gugatan di Pengadilan Negeri dimana yurisdiksi perkara terjadi.

Demikian penjelasan singkat dan gambaran umum mengenai seputar wanprestasi, semoga bermanfaat bagi kita semua.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama