Lukas Enembe Meninggal Dunia, Begini Status Hukum Pidananya

Pemberitaan media massa maupun media sosial luber informasi terkait kabar Lukas Enembe Meninggal dunia, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat tepat pada hari Selasa (26/12/2023).

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh dr. Albertus Budi Sulistya selaku Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI, "Iya benar meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB" Ujarnya dikutip dari pemberitaan media.

Pun Penasehat Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho juga membenarkan kabar tersebut dan mengabarkan dari keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe.

Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulis.

Lukas Enembe Meninggal Dunia memiliki cerita yang berbeda dengan para tokoh publik lainnya karena termasuk deretan Gubernur di Papua

Status Hukum Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia
Gambar : Tribunnews.com

Kita ketahui bersama, Lukas Enembe  yang telah Meninggal Dunia merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Papua.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas pun juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding pada awal bulan desember ini telah memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain adanya pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan, jika tidak bisa membayar maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Baca Juga : Beragam Jenis Saksi Dalam Hukum Pidana

Ketika kondisi Lukas Enembe meninggal dunia, lalu bagaimana pertanggungjawabannya secara hukum pidana ?

Pertanyaan ini dijawab oleh pasal 77 KUHP yang pada intinya mengatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika si tertuduh meninggal dunia. Berbicara pidana juga berbicara kepribadian yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun sekalipun itu kepada keluarganya. 

Artinya orang yang melakukan perbuatan pidana maka orang itulah yang mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dengan demikian, kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe dinyatakan gugur atau berakhir demi hukum. Hal ini pun juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe yang belum dibawa ke pengadilan.

Namun dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan yang dialami negara masih dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata.

Hal inipun disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan bahwa pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan meski Lukas Enembe dalam keadaan meninggal dunia.

Secara umum proseduralnya untuk mengajukan gugatan kerugian keuangan negara, KPK akan menyerahkan seluruh berkas perkaranya mendiang kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama