Kado Akhir Tahun, Diberikan Di Awal Tahun "Pengangkatan Advokat PERADI"

Pengangkatan Advokat
Foto: Istimewa

AWAL PROSES PROFESI

Proses penantian panjang telah terjawabkan, tahapan formal proses akhir dalam meraih gelar Adv (advokat) telah dilalui yakni pengangkatan advokat oleh organisasi advokat PERADI. Terasa sudah waktu formal dalam berproses ini yang kurang lebih memakan waktu 5 tahun. 

Tepat akhir tahun 2019 lulus dan menyandang gelar Sarjana Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Saya langsung mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI bekerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung yang sekarang kampusnya sudah beralih nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN SATU Tulungagung. 

Awal tahun 2020 saya daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan di Universitas Tulungagung atau yang lebih familiar dengan sebutan UNITA. Selepas itu saya langsung magang di Kantor Hukum Hadi & Associates yang berada di Blitar. 

Selain magang, saya juga mengabdi untuk proses pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) Suryo Jolo Sutro (SJS) yang berada di Jalan Lintas Selatan, Blitar. Ponpes yang baru dirintis oleh kepala kantor hukum yang saya tempati untuk magang yakni beliau adalah Dr. Suhadi, S.H., M.Hum. Doktor hukum alumnus Universitas Islam Indonesia (UII). 

Umumnya pendiri Ponpes itu dari kalangan keturunan Kiai atau putra Kiai/Gus, namun khusus untuk pendiri Ponpes SJS ini hal yang berbeda. Memang beliau tidak punya kapasitas keilmuan mendalam dalam bidang keagamaan. 

Peran utamanya beliau hanya dalam segi pendiri dan seorang pendiri tidak harus menjadi pengasuh karena beliau menggandeng orang yang paham agama dan juga kalangan kiai untuk dijadikan sebagai pengasuh. Dua kegiatan inilah yang saya lakukan selama berada di luar kota kelahiran.

Awal tahun 2023, saya menekatkan diri untuk mendaftar penyumpahan profesi. Syarat utama pendaftaran sudah terpenuhi (berumur 25 tahun dan magang secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun) Vide: sebagaimana yang diatur dalam UU Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. 

Syarat magang 2 tahun agar bisa mendapatkan surat rekomendasi dari kantor hukum oleh sebagian calon advokat masih saja bisa diakali dan diatasi dengan cara dibeli, baik dibeli dengan materi maupun dengan relasi. Namun hal itu kembali ke pribadi diri masing-masing terutama bagi para calon yang mau menyandang gelar advokat. Mau melewati proses atau melompati proses. 

Semua persyaratan penyumpahan sudah saya persiapkan dan siap untuk disetorkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya. Bu. Endang, admin DPC PERADI Surabaya menyayangkan dikarenakan saya menyetor berkasnya terlambat sekitar satu mingguan setelah berkas pendaftar oleh DPC baru saja disetorkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya (PTS). 

Memang pengangkatan dan penyumpahan di tahun 2023 gelombang kedua terbilang banyak teman saya semasa kuliah. Berbeda dengan tahun ini, teman saya hanya segelintir saja. 

Setelah menerima tanda terima berkas pendaftaran penyumpahan, Bu. Endang memberikan informasi perkiraan jadwal penyumpahan di akhir tahun 2023. Namun informasinya meleset, akhirnya baru terlaksana di tahun 2024. 

Dalam benak penuh dengan tanda tanya faktor molornya jadwal penyumpahan. Apa karena memang mendekati tahun Pemilu atau memang karena jadwal PTS yang padat. Ntah apapun itu penyebabnya, pertanyaan itu masih belum menemukan jawaban dari diluar diri ini. 

Diawal tahun, tiba-tiba nomor saya sudah dimasukkan di group WA Pengangkatan Advokat PERADI. Terbilang banyak yang mau diangkat jadi Advokat, sebanyak 305 calon Advokat berdasar absen berupa file yang dikirim oleh panitia di group. 

Ada juga rilisan media online (iNews.ID) yang menyebutkan sebanyak 308 Advokat. Berapa jumlah pastinya masih belum saya ketahui, yang jelas melebihi 300 keatas. 

Jumlah yang terbilang banyak jika dibandingnya dengan Pengadilan Tinggi Semarang, berdasarkan informasi dari Maftuhin teman sejawat yang berdomisili disana dan baru saja juga diangkat jadi Advokat dengan jumlah separuh dari keseluruhan di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Maklum, DPC PERADI di wilayah Jawa Timur terbilang banyak dan hampir di masing-masing daerah DPC nya aktif. 

Pengangkatan Advokat
Foto: Istimewa

PROSESI SAKRAL PROFESI

Jadwal undangan pengangkatan Advokat telah disebarkan di group, sebagian calon advokat yang mau dilantik ada yang memahami prosesi sakral profesi pengangkatan dan penyumpahan dilaksanakan di hari yang sama. 

Saya diawal sudah memahami bahwa dua acara tersebut dilaksanakan di tanggal yang berbeda. Diperkuat dalam isi surat dalam penutupannya yang tertulis "Untuk selanjutnya terkait jadwal Pengambilan Sumpah Advokat akan diinfokan apabila sudah kita terima". 

Dipertegas dengan informasi dari admin melalui komentar di group yang menyatakan pada intinya hari ini (Sabtu, 13 Januari 2023) hanya acara Pengangkatakan Advokat saja, terkait info pelaksanaan sumpahnya di Pengadilan Tinggi masih menunggu jadwal dari KPT. 

Apa yang menjadi alasan utama, saya masih belum bisa menebak namun sudah bisa mereka-reka. Idealnya memang pelaksanaan pengangkatan dan penyumpahan dilaksanakan di hari yang sama. Apalagi yang berdomisili diluar kota Surabaya. 

Undangan acara terjadwal dimulai pukul 12.00 WIB, sengaja saya menunaikan sholat dhuhur di rumah terlebih dulu. Jarak tempuh lokasi acara (Hotel Wyndam) dari rumah sekitar 7 menit, cukup singkat dan dekat. Setiba di lokasi, saya menghubungi teman sejawat profesi yang dari dulu berproses bersama semasa mahasiswa yaitu Dicky (Founder LBH ABIYASA) yang kita rintis bersama. 

Saya masuk ruangan yang sudah cukup lumayan penuh namun syukur alhamdulillah ternyata ada satu kursi yang kosong pas di sampingnya dia. Hal yang sudah biasa terjadi, jam karet mulai menjadi. Sembari menunggu kehadiran Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., panitia memandu gladi bersih acara. 

Sampai selesai acara gladi bersih pun, terpantau Ketum masih belum tiba di lokasi. Akhirnya Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum. mengisi waktu kekosongan dalam forum dengan materi seputar rangkaian acara.

Acara pertama, Prosesi Pengangkatan Advokat oleh Pengurus Pusat PERADI. Kedua, Pelantikan Young Lawyers Committer (YLC) Surabaya dan terakhir acara Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB). Sehari acara, dua tiga acara terlampaui. Begitulah kira-kira kata yang pas saya katakan dalam momentum itu. 

Pak Hariyanto dalam bincang santainya di forum, berdialog dengan para calon Advokat yang mau dilantik. Disampaikan juga terkait pentingnya Single Bar dalam organisasi dan yang lainnya. Dalam beberapa pemaparannya, ada hal yang membuat kening saya berkerut. "Dalam acara terakhir yang diselenggarakan oleh AAIB, tidak ada sangkut pautnya dengan kita sebagai anggota PERADI karena ini kaitannya dengan politik. Namun nanti harapan saya temen-temen bisa mengikuti acara tersebut yakni deklarasi AAIB. Soal pilihan apa kata kalian ketika nanti di TPS, tapi soal acara yang terakhir nanti, mohon partisipasinya untuk tetap berada dalam ruangan ini. Lagi-lagi ini tanpa adanya paksaan, mengikuti silahkan, tidak mengikuti juga dipersilahkan" Tegasnya.

Penyampaian yang bersifat ajakan tersebut memang tidak adanya paksaan, namun saya pribadi menilai arahnya tetap kepada ajakan. Hingga sekalipun nanti berbeda pilihan ketika berada dalam TPS, terpenting hari ini kita seakan-akan satu pilihan meski hal ini hanyalah formalitas belaka. 

Bagi saya, perpaduan acara sakral (Pengangkatan Advokat) dengan acaranya AAIB ini sangatlah menodai nilai kesuciannya acara utama. Saya sebagai calon Advokat yang hanya menunggu beberapa jam lagi sudah jadi Advokat merasa sudah dicederai dan seakan dicekoki politik pilihan yang sudah ditentukan. 

Memang seorang diri Prof Otto sebagai Ketua Umum PERADI sekaligus Ketua Umum AAIB suatu hal yang berbeda. Tapi sulit untuk dibedakan bagi suatu kelompok yang berada dalam garis lingkaran, seakan sudah terpetakan posisinya dimana dan harus seperti apa. 

Apalagi Prof Otto memegang jabatan Wakil Ketua TKN (Tim Kemenangan Nasional) Prabowo-Gibran. Lagi-lagi sulit untuk dibedakan dalam kampanye pemilu kemenangan. 

Dalam mengisi waktu kekosongan, saya berkesempatan mengutarakan pernyataan dengan penyikapan dihadapan Ketua DPC PERADI Surabaya. "Terkait acara yang terakhir, saya mau pamit undur diri dari ruangan ini. Bahasa saya sudah bukan lagi izin ya Pak, tapi langsut pamit. Saya sangat sepakat dengan penyampaiannya Pak Hariyanto terkait Single Bar is a must, saya juga punya sikap bahwa Amin (Anis-Muhaimin) is a must" Lugas saya sampaikan di forum. 

Hadirin sempat tertawa pun juga dengan pembicara. Akhirnya Pak Hariyanto menghimpiri saya sambil mengangkat tangannya dan tos (gerakan tangan antara dua orang yang secara bersamaan mengangkat tangan dan menepuk telapak tangan satu sama lain).

Jam sudah mendekati pukul 15.00 WIB, terpantau Ketua Umum masih belum memasuki forum namun sudah berada di hotel dan Prof Otto meminta waktu untuk break sebentar baru setelah itu masuk ke forum. 

Melihat ada waktu jeda, saya keluar dari forum dan naik ke lantai 5 menuju ke Musholla untuk menunaikan sholat ashar. Gak bisa dibayangkan waktu molornya kebablasan. Dalam undangan jam 13.00 WIB sudah dimulai, namun jam 15.00 WIB masih juga belum masuk ke acara utama. 

Selesai sholat saya langsung bergegas balik ke forum dan ternyata acara sudah dimulai (baru dimulai dengan berdo'a). Terpantau Prof Otto juga masih belum keliatan di forum dan tak lama dari acara dimulai duluan, akhirnya Prof Otto memasuki forum. 

Dalam acara pembekalan, Prof Otto menyampaikan dengan tegas dan lugas. "Pentingnya menjaga etika dalam menjalankan profesi, terutama sesama rekan sejawat profesi karena kita semua ini adalah brotherhood (Persaudaraan). Bisa jadi kalian sebagai posisi Pelapor, Terlapor, Penggugat, Tergugat, pemberi somasi, penerima somasi dan banyak lainnya. Ingat, kalian adalah advokat yang menjalankan tugas bukan atasnama seorang diri, melainkan untuk dan atasnama klien kalian. Jaga integritas kalian, jangan sampai menciderai kepercayaan seorang klien." Terangnya. 

"Polisi diberikan kewenangan menangkap dan menahan orang, jaksapun juga demikian. Namun seorang Lawyer diberikan apa ? Lawyer hanya diberikan hak imunitas yang tidak dimiliki oleh penegak hukum yang lainnya. Oleh karena itu, kita (Lawyer) dengan Polisi, Jaksa dan Hakim itu setara bukan sama dengan penegak hukum yang lainnya" Pungkasnya.

Acara utama sudah terlaksana, memasuki acara yang terakhir yakni dari AAIB. Sesuai dengan komitmen pernyataan yang sudah saya sampaikan di forum, saya bergegas keluar forum duluan dan diluar dugaan, ternyata rekan sejawat lainnya juga ikut keluar ruangan. 

Pastinya keluar semuanya atau tidak dan atau apakah ada yang ikut dalam acara tersebut, saya tidak mengetahui pasti, yang jelas cukup lumayan banyak yang keluar dari forum hingga admin group menginformasikan bahwa acara AAIB mau dimulai dan dipersilahkan untuk temen-temen yang masih berada di Hotel untuk mengikuti acara. Begitulah informasi yang disampaikan. 

Hingga tulisan ini dibuat, terpantau masih belum ada undangan resmi kapan pelaksanaan penyumpahan dilaksanakan. Hanya sekedar informasi omongan dan katanya sekitar tanggal 23 Januari 2024. Apapun dan kapanpun itu, mudah-mudahan disegerakan dan perjuangkan para pencari keadilan.   

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

1 Komentar

  1. Ini kopi saya kurang pahit apa you terlalu banyak gula ? selamat alhaj PH

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama