![]() |
Gambar : infokyai.com |
Apa yang terlintas di benak kalian ketika pertama kali mendengar kalimat pemblokiran sertipikat tanah?
Tentu tak jauh dari kata adanya masalah atau sengketa, bukan ?
Iya betul, pemblokiran sertipikat tanah identik dengan demikian.
Berbicara masalah atau sengketa seputar pertanahan, tentu tidak bisa dipisahkan dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kepemilikan tanah yang menjadi objek haknya. Memang jamak terjadi pemblokiran sertipikat yang paling dominan karena adanya permasalahan.
Penulis menggolongkan ada tiga jenis permasalahan yakni sengketa, konflik dan perkara. Lalu apa perbedaan ketiga jenis permasalahan ini ?
Sengketa merupakan permasalahan pertanahan yang tidak berdampak luas, berbeda dengan konflik yang bisa menimbulkan dampak luas. Sedangkan perkara merupakan permasalahan pertanahan yang sudah masuk ranah litigasi atau pengadilan.
Baca juga : Kenali Tiga Jenis Kasus Pertanahan
Pemblokiran sertipikat atau bahasa lain dalam peraturan perundang-undangan ialah pencatatan blokir yang bertujuan untuk pembekuan (status quo) hak atas tanah yang bersifat sementara dari adanya perbuatan hukum atau peristiwa hukum seperti halnya balik nama, hak tanggungan, jual dan beli.
Terdapat dua jenis pencatatan blokir sertipikat yakni permohonan dan inisiatif kementerian. Kedua jenis inilah yang menentukan langkah dalam prosedur pemblokiran sertipikat.
Terdapat tiga golongan jenis permohonan pemblokiran sertipikat diantaranya orang perseorangan, badan hukum dan aparat penegak hukum.
Sedangkan jenis inisiatif kementerian juga sama yakni pemblokiran sertipikat oleh Kakantah (Kepala kantor pertanahan) atas adanya perintah menteri, perintah kanwil (kantor wilayah) dan pertimbangan keadaan mendesak.
Jenis permohonan pemblokiran sertipikat oleh orang perseorangan dan badan hukum, bisa dikabulkan salah satu diantara persyaratan yakni harus adanya hubungan hukum dengan hak atas tanah yang dimohonkan pemblokiran.
Adanya perintah menteri dan kanwil kualifikasi permasalahannya ada dua :
- Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak nasional
- Penertiban tanah terlantar
- Adanya sengketa atau konflik pertanahan
- Perlindungan aset pemerintah