Hasto Kristiyanto Tersangka, Alamat Dijerat Pasal Berlapis

Orang kepercayaan Megawati Soekarno Putri, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah dibidik penyidik KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) hingga ditetapkannya sebagai tersangka. 

Hal ini tentu menggemparkan dunia perpolitikan dan para pegiat hukum tentunya menarik untuk menyoroti kasus yang kian terjadi. 

Seliweran yang beredar kenapa Hasto Kristiyanto hingga bisa menyandang tersangka pun juga tuai ragam pendapat, ada yang disangkutpautkan dengan politik ada juga yang murni faktor penegakan hukum. 

Tentunya soal waktu tidak bisa dipisahkan atas perkara ini. Mulai adanya pergantian Ketua KPK yang baru hingga pergantian Presiden juga tak luput kenapa bidikan tersangka tidaklah meleset. 

Dalam tulisan ini hanya fokus berkaitan dengan kacamata hukum saja, soal urusan politik sementara ini diluar catatan penulis agar tidak menambah situasi semakin dramatis.

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto Tersangka
Foto: Hasto Kristiyanto

KPK dalam menetapkan tersangka orang nomor dua di PDIP tentu sudah dipertimbangkan secara matang, soal pertimbangan hukum sudah menjadi kewajiban yang tak boleh diabaikan. 

Jika dalam hal ini sembrono maka rawan akan adanya serangan balik dari pihak yang dirugikan seperti adanya gugatan Praperadilan. 

Tapi saat ini KPK benar-benar yakin dengan pemberian status tersangka kepada Hasto Kristiyanto, sebagaimana hal yang disampaikan penulis diawal terkait waktu atau moment sudah tepat atau tiba saatnya. 

Baca Juga : Inilah Contoh Obstruction of Justice di Indonesia

Meski tak bisa dielakkan kasus ini juga sarat ada kaitannya dengan politik yang diperkuat statement Novel Baswedan bahwa Hasto Kristiyanto dimasa KPK dipimpin oleh Firly Bahuri, penyidik KPK sudah mengkualifikasikan Hasto Kristiyanto layak menyandang status tersangka. 

Peran pimpinan juga menentukan yang kemudian diurungkan karena target utama yang dibidik KPK yakni Harun Masiku terlebih dulu. 

Berbicara soal penegakan hukum murni, tanpa adanya jeda waktu seharusnya memang dari dulu Hasto Kristiyanto sudah menyandang status tersangka.

Sebagaimana berita yang banyak media sampaikan bahwa Hasto Kristiyanto dijerat pasal berlapis yakni pasal penyuapan dan perintangan penyidikan. 

Spesifiknya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang memenangkan Harun Masiku untuk lolos menjadi anggota DPR. 

Selain itu soal perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto ikut berperan aktif untuk meloloskan Harun Masiku (sudah lama ditetapkan tersangka) yang sebelumnya sudah menjadi agenda KPK untuk menangkapnya namun hingga saat ini masih lolos dari jeratan hukum. 

Cara yang digunakan Hasto Kristiyanto dengan memerintahkan stafnya, Nur Hasan untuk memberi kabar kepada Harun agar merendam HP nya ke dalam air dan segera melarikan diri.

Tak cukup soal itu saja, Hasto Kristiyanto juga terbukti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun yang kemudian mengarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. 

Tindakan ini tentu masuk kualifikasi perintangan penyidikan atau yang biasa dikenal dengan istilah Obstruction of justice.

Soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituangkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. 

Penegakan Hukum Rawan Tergeser Urusan Politik

Bagi pemerhati hukum yang fokus terkait kasus bersinggungan dengan politik, mungkin tidaklah kaget ketika kedudukannya lebih superior politik ketimbang hukum meski hal itu hanyalah oknum saja dan tidak dibenarkan dalam kajian hukum. 

Nyatanya soal kasus Hastto Kristiyanto semakin nampak kekuatan politik apalagi petinggi partai politik ketika kesandung kasus hukum yang seakan bisa adanya jeda bahkan bisa jadi tiada. 

Harapan yang senyatanya bisa diharapkan tiada lain yaitu unsur masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawal kasusnya. 

Baca Juga : Produksi Uang Palsu di Wilayah Kampus, UIN Alauddin Makassar Ternodai

Apa yang disampaikan Novel Baswedan tersebut diatas seakan membuka tabir dalam proses hukum yang masih bisa dipermainkan sesuai dengan keinginan, harusnya berdasarkan aturan. 

Berbicara seharusnya memang tidak boleh adanya jeda proses hukum jika dirasa seseorang masuk dalam kualifikasi unsur pidana, maka diluar pertimbangan hukum harusnya jalan adanya penegakan hukum. 

Jerat Dengan Pasal Berlapis

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Berlapis

Adanya kasus ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama, terutama untuk para petinggi disana, jangan mudah merasa bisa mempermainkan perkara dan bertindak seenaknya dengan modal backingan atau dekat dengan orang yang dianggapnya sebagai tokoh. 

Penulis tetap optimis soal penegakan hukum yang ada di Indonesia masih bisa ditata sesuai dengan prosedural formal sebagaimana yang berlaku tanpa pandang bulu. 

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 221 KUHPidana.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama