Viral Soal Larangan Nikah di Akhir Pekan, Begini Maksud Aturannya

Jagat maya dihebohkan soal cuplikan video yang tidak memperbolehkan nikah di hari sabtu, minggu dan tanggal merah tuai kontroversi di masyarakat. 

Dalam video berdurasi 59 detik tersebut menampilkan seorang individu yang diduga sebagai penghulu dalam momentum prosesi akad nikah.

Sebelum melangsungkan akad nikah, ia memberikan informasi yang pada intinya mulai 1 Januari 2025 tidak ada pernikahan di hari sabtu, minggu dan tanggal merah. 

Jika memaksakan menikah di hari atau tanggal merah tersebut, maka KUA (Kantor Urusan Agama) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Dalam video tersebut juga ia dasarkan dalam aturan baru berupa PMA No. 22 Tahun 2024. 

Lantas bagaimana maksud dari aturan baru tersebut ? Mari kita lanjutkan menjelajah...

Larangan Nikah di Akhir Pekan
larangan nikah di akhir pekan
Gambar: Screenshot Video Viral

Di jaman sekarang yang sudah banjir informasi, tak perlu mencari seakan kitalah yang disodori informasi. Begitu pentingnya untuk seleksi informasi, apalagi hanya mendapatkan informasi dari satu sumber saja. 

Jangan terlalu terburu-buru untuk berkomentar, tetapi segeralah untuk mencari pembanding informasi dari yang lainnya. Penulis tidak mengetahui asal-usul dari video tersebut pertama kali diunggah dimana dan oleh siapa. Apakah benar isinya seperti itu (original) ataukah sudah di poles atau di edit. 

Baca Juga: Tips Perbaiki Nama Di Buku Nikah Tanpa Proses Pengadilan

Akan tetapi penulis menanggapi beredarnya video viral soal larangan nikah di hari sabtu, minggu dan tanggal merah sudah dipastikan hoaks. Hal ini berdasar pada postingan Kominfo yang merespon soal video kontroversi tersebut. 

Mudah mendapatkan informasi, namun jangan mudah kita menelannya begitu saja. Tetap lakukan seleksi terlebih dahulu apalagi sekarang juga mudah untuk mencari informasi yang terindikasi hingga terpapar hoaks.

Klarifikasi Kemenag

Tidak ingin terjadinya polemik berkepanjangan soal video viral tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyampaikan kepada khalayak media bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Kemenag dengan tegas membantah terkait adanya larangan pernikahan pada akhir pekan. Dalam aturan baru tersebut tidak membatasi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. 

Namun bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA hanya bisa di hari atau jam kerja saja yakni hari Senin-Jum'at. Sederhananya, pernikahan di hari sabtu, minggu atau tanggal merah tetap bisa dilaksanakan asalkan di luar KUA. 

Maksud Penjelasan dalam PMA No. 22 Tahun 2024

Dalam video tersebut juga mendasarkan pada aturan baru yakni Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, namun sangat disayangkan apa yang menjadi perdebatan di masyarakat bunyi aturannya tidaklah demikian. Dalam Pasal 16 terdapat dua ayat yaitu : 

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. 

Hal ini sangat jelas dalam aturan baru tersebut (ayat 2) bahwa tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan di hari sabtu, minggu dan tanggal merah. 

Kembali penulis kutip dari pernyataannya Anna Hasbie selaku Jubir Kemenag "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu"

Dengan kita membaca dan meresapi bunyi pasal tersebut, semakin jelas apa yang terdapat dalam video tersebut adalah hoaks. 

Terkait KUA yang tidak bisa mengeluarkan akta nikah itupun tidak ada dalam aturan tersebut. Selagi segala kewajiban dan persyaratan calon pengantin sudah terpenuhi, maka hak pengantin untuk mendapatkan akta nikah tetap diberikan meski pernikahan dilaksanakan di luar KUA. 

Itulah pembahasan terkait polemik larangan nikah di akhir pekan, sekali lagi penulis sampaikan bahwa itu tidak benar alias hoaks. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. 

Baca Juga: Berikut Dokumen Kependudukan Yang Tidak Perlu Dilegalisir

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama