Dalam dunia kepengacaraan, siapa yang tidak tau sosok Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. ?
Sosok Ketua Umum (Ketum) organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sering menangani kasus-kasus besar di republik ini.
Selain praktisi, ia juga seorang akademisi yang mengajar di beberapa kampus. Ada juga informasi yang menyampaikan, ia adalah seorang pebisnis lapangan golf yang bernama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Rilisan penulis kali ini membahas seputar biografi yang meliputi latar belakang pendidikan, keluarga dan sepak terjang karir Otto Hasibuan. Mari kita lanjut menjelajah...
Biografi, Latar Belakang dan Pendidikan
![]() |
Gambar: Otto Hasibuan |
Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar, 5 Mei 1955. Pematang Siantar merupakan salah satu kota yang ada di Sumatera Utara. Dikutip dari Wikipedia, satu-satunya diantara tokoh saat ini yang lahir dari Pematang Siantar, hanya Otto Hasibuan yang berprofesi sebagai Pengacara.
Selama pendidikan sekolah ia tempa di kampung halaman hingga tamat SMA. Otto Hasibuan sangat aktif dalam dunia organisasi sejak ia masih kecil.
Sewaktu di bangku sekolah dasar, ia menjadi ketua Persatuan Olah Raga Sepeda. Kemudian lanjut di SMP, Otto Hasibuan sebagai pendiri atas berdirinya perkumpulan sepakbola untuk mengatur jadwal pertandingan dan manajerial klub. Ketika di bangku SMA, ia menjadi Ketua OSIS.
Setelah menyelesaikan pendidikan sekolahnya, ia melanjutkan di perguruan tinggi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Saat menjadi mahasiswa, Otto Hasibuan semakin menjadi-jadi dalam dunia organisasi hingga menjadi Ketua BKMK, Senat Mahasiswa UGM.
Usai mendapatkan gelar sarjana, Otto Hasibuan meneruskan pendidikan dengan mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia. Kemudian ia kembali lagi ke tanah air untuk menyelesaikan program doktoral di almamater lamanya, UGM.
Otto Hasibuan aktif sebagai pengacara professional dan jiwa organisatorisnya masih tetap terbawa sehingga ia berkecimpung dalam organisasi advokat. Otto Hasibuan tergabung sebagai anggota dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Tidak berselang lama, ia diangkat jadi Komisaris hingga menjadi Sekretaris Peradin. Peradin beserta organisasi advokat lain dijadikan satu dan menjadi nama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Dalam kondisi ini, sekitar tahun 1986 Otto Hasibuan ditunjuk sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta. Dan pada tahun 1990, ia dipercaya sebagai Ketua cabang Jakarta Barat saat usianya memasuki ke 35 tahun.
Pada tahun 1995, Otto Hasibuan dipercaya sebagai Wakil Sekjen DPP Ikadin dan kemudian menjadi Sekjen DPP Ikadin. Hingga akhirnya ia terpilih menjadi Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode (2003-2007) dan (2007-2012).
Baca Juga: Biografi Yusril Ihza Mahendra: Sosok Pakar Konstitusi dan Politisi
Penulis kutip di websitenya Peradi, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang tersebut. Namun pada kenyataannya, sekitar waktu 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada tanggal 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Otto Hasibuan langsung menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk periode 2005-2010. Jabatan tersebut ia emban kembali dalam periode 2010-2015.
Pada Oktober 2014, ia mendapatkan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia setelah pengabdiannya selama 32 sebagai advokat.
Hasil Musyawarah Nasional III PERADI di Ciawi, Bogor. Ia terpilih kembali untuk menahkodai PERADI periode 2020-2025.
Otto mendirikan firma hukum Otto Hasibuan & Associates. Selain praktisi, ia juga akademisi dengan aktif menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Otto mendapatkan amanah baru sebagai Wakil Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan di Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Hal ini tak terlepas dari buah perjuangannya ketika menjadi bagian tim pemenangan dan tim hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konnstitusi.
Lantas bagaimana status advokatnya ? tentu tidak mungkin merangkap jabatan dan menurut rilisan media yang beredar, Otto cuti dari statusnya sebagai advokat.
Keluarga Otto Hasibuan
![]() |
Sumber foto: Instagram Otto Hasibuan Private |
Otto Hasibuan melepaskan masa lajangnya di usia 29 tahun dengan Norwati Damanik (menikah 1984). Dari pernikahannya, ia dikaruniai empat anak yakni:
- Putri Linardo Hasibuan
- Lionie Petty Hasibuan
- Natalia Octavia hasibuan
- Yakub Putra Hasibuan
Ayah Otto bernama Hasibuan dan ibunya bernama Boru Siahaan. Status agamanya Kristen. Sementara itu, Norwati Damanik berasal dari suku Batak dengan marga Damanik. Istrinya juga menganut agama Kristen.
Kasus Besar Yang Pernah Ditangani
![]() |
Sumber: Tempo.com |
Selain pengacara senior yang sudah malang melintang dalam praktik penegakan hukum, Otto Hasibuan juga sudah dikenal sepak terjangnya yang tidak diragukan lagi. Sehingga ia kerap kali dipercaya untuk menangani kasus tingkat nasional. Berikut beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya:
Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
Otto Hasibuan pernah menjadi pengacara eks Ketua DPR RI sekaligus juga sebagai Ketua Umum Golkar yakni Setya Novanto terkait kasus korupsi E-KTP tahun 2017.Dalam perjalanan proses pembelaan, Otto Hasibuan memilih mengundurkan diri dikarenakan ada perbedaan pandangan dalam menangani perkara.
Kasus Djoko Tjandra
Perkara besar lain yang pernah menggunakan jasa Otto Hasibuan ialah kasus pengalihan hak tagih Bank Bali atas nama Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.Ia ditunjuk oleh pihak keluarga sebagai pengacara setelah Djoko Tjandra yang ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Akhirnya dia divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara.
Kasus Nazaruddin
Otto Hasibuan bersama sejumlah pengacara top lainnya seperti O.C. Kaligis, Hotman Paris, Elza Syarief, Rufinus Hutahuruk dan Junimart Girsang pernah menjadi salah satu tim kuasa eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazar dijerat dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, kemudian dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan terakhir pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Namun tidak sampai selesai menangani perkara dikarenakan Otto Hasibuan mundur sebagai tim penasehat hukumnya.
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Nama Otto Hasibuan membanjiri jagat maya ketika menangani perkara yang membuat masyarakat Indonesia heboh. Ia kerap kali tampil di media televisi baik ketika di persidangan maupun di luar persidangan saat diwawancarai wartawan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.
Karena hebohnya kasus ini hingga adanya film dokumenter kasus kopi sianida dengan judul "Ice Cold" di platform Netflix.
Film ini kemudian menjadi trending di penayangan Indonesia yang mana trailer resmi dalam film ini di beberapa hari saja telah ditonton sebanyak 11 juta lebih pengguna sehingga Otto Hasibuan sebagai Pengacaranya atas kasus ini tentu semakin terkenal.
Itulah biografi Otto Hasibuan yang penulis rangkum dari hasil bacaan yang ada di media, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Biografi Jimly Asshiddiqie: Sosok Pejuang Demokrasi dan Penegak Konstitusi