![]() |
Gambar : Istimewa |
Roya bukanlah suatu istilah yang asing bagi orang yang pernah mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pengertian roya ialah pencoretan pada sertifikat atau buku tanah atas hak tanggungan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikarenakan hak tanggungan telah dihapus.
Arti lain dari roya yakni suatu prosedur penghapusan tanggungan bahwa kalian telah melunasi cicilan hutang bank di kantor pertanahan.
Apakah dengan melunasi suatu cicilan atau tanggungan hutang di bank sudah secara otomatis adanya pencoretan pada sertifikat atau buku tanah atas hak tanggungan ? Tentu saja tidak.
Antara pihak bank dan BPN memiliki tugas dan wewenang yang berbeda namun dalam konteks pembahasan ini merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Jika kalian sudah melunasi tanggungan hutang, tentu urusan kalian dengan pihak bank sudah selesai, namun kalian harus melanjutkan pemberkasan lanjutan dengan pihak BPN.
Hal ini merupakan wewenang roya itu ada di pihak BPN dan sifatnya pasif atau bisa dikatakan tidak otomatis meski kalian sudah melunasi tanggungan hutangnya. Jadi tidak usah heran jika catatan buku tanah kalian di BPN masih berstatus dalam tanggungan dikarenakan tidak melakukan roya.
Pengertian Roya
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, pengertian roya ada tepat di penjelasan umum dalam regulasi tersebut yakni :
"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertipikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya"
Baca Juga : Mengulas Seputar Pemblokiran Sertipikat
Cara Mengurus Roya
Jika objek hak tanggungan kalian berada di Surabaya tepatnya di kawasan wilayah BPN 1 Surabaya, berikut persyaratan dan cara mengurus roya sebagaimana dikutip dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8207546/kantor-pertanahan-kota-surabaya-i/roya
Namun secara umum prosedur dan persyaratannya sama dengan wilayah yang lain.
Persyaratan Berkas Roya
- Formulir permohonan (Materai cukup)
- Surat Kuasa Asli Materai dan FC KTP Legalisir Penerima kuasa apabila dikuasakan
- FC KTP + KK Legalisir pemegang hak
- ASLI SERTIFIKAT
- ASLI SHT
- ASLI SURAT ROYA
- Bagi Pemegang Hak Yang Sudah Meninggal : FC Legalisir Surat Keterangan Waris, FC Legalisir Akta Kematian, FC Legalisir Akta Nikah + FC KTP dan KK Seluruh Ahli Waris
- Bagi Bank Yang Diakusisi/Merger/Ganti Nama : AJUKAN PERMOHONAN GANTI NAMA BANK Terlebih Dahulu di Kantor BPN
- Bagi Objek Tanah yang Masih Terpasang HT untuk LELANG : FC Legalisir Risalah Lelang dan FC Legalisir Kwitansi Pembayaran Lelang
Prosedur Mengajukan Roya
- Pemohon mengakses URL website UTAMA https://utamasby1.id/
- Pemohon memilih layanan Pertanahan kemudian mengisi, melengkapi dan mengunggah scan dokumen persyaratan permohonan
- Pemohon mendapatkan kode permohonan berupa file pdf untuk kemudian dicetak dan ditempel di pojok kanan atas map berkas yang berisi persyaratan permohonan
- Verifikasi permohonan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Permohonan Terverifikasi
- Jika tidak terverifikasi, pemohon melengkapi kekurangan dokumen persyaratan permohonan yang kurang atau hasil koreksi petugas hingga permohonan terverifikasi dan
- Pemohon menyerahkan berkas fisik yang sudah ditempel Kode Permohonan berisi persyaratan permohonan sesuai layanan pertanahan yang dipilih ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
Catatan :
Lebih detailnya silahkan kalian datang ke Koperasi Kantor Pertanahan terlebih dahulu untuk membeli blanko formulir
Persyaratan permohonan untuk dilakukan scanning dokumen dalam bentuk pdf
Upload pada web https://utamasby1.id/ sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan
Silahkan selesaikan dokumen online terlebih dahulu, untuk kemudian bisa dilakukan penyerahan berkas fisik ke kantor pertanahan.