![]() |
Gambar: Pinterest.com |
Di zaman yang sudah serba digital seperti sekarang ini, apapun bisa kita lakukan. Baik untuk hal yang positif maupun sebaliknya, untuk pembelajaran ataupun kejahatan.
Semua tergantung kita gunakan untuk apa dan bagaimana. Bisa jadi kita sebagai korban atau bahkan pelaku. Seperti halnya kasus pemerasan online yang sekarang marak terjadi.
Sebelum kita bahas secara mendalam mengenai jenis kasus pemerasan online dan cara mengatasinya, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu pemerasan online.
Pengertian Pemerasan Online
Pemerasan online atau yang sering disebut juga dengan "cyber extortion" merupakan tindakan ilegal dimana seseorang atau bahkan sekelompok orang yang mencoba untuk mendapatkan uang atau aset lainnya dari korban dengan cara ancaman atau tekanan.
Modus yang digunakannya pun juga beragam, namun media utama yang digunakannya tetap perantara internet.
Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP yang mengatakan :
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Tindak pidana pemerasan online ini sebagaimana halnya spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan atau pengancaman di dunia siber, yang mengatakan :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.
Baca Juga: Inilah Contoh Obstruction of Justice di Indonesia
Jenis Kasus Pemerasan Online
Beragam jenis kasus pemerasan online yang ada, berikut mimin sebutkan kasus yang sering atau umumnya jamak terjadi di masyarakat diantaranya :
1. Penyebaran konten intim atau memalukan
Jenis kasus ini sangatlah sensitif dan privat, di zaman sudah serba digital ini ada sebagian orang menyalahgunakan kecanggihan teknologi dengan cara memuaskan nafsu birahinya via cara jarak jauh atau yang kita kenal dengan istilah VCS (Video Call Sex).
VCS biasanya dilakukan dengan pasangan atau dengan orang lain yang memang kepentingannya memuaskan nafsu birahinya saja.
Namun siapa sangka, VCS yang dilakukan dengan pasangan ataupun dengan orang lain bisa jadi kemungkinan menimbulkan mala petaka di kemudian hari dengan ancaman penyebaran video intim yang sudah dilakukannya jika tidak menuruti permintaan pelaku pemerasan online.
2. Ransomware
Jenis pemerasan melalui serangan ransomware yang melibatkan pengenkripsian berupa data korban oleh peretas. Mereka kemudian menuntut pembayaran tebusan agar korban bisa mendapatkan kunci deskripsi dan mengembalikan akses ke data mereka.
3. Doxing
Doxing merupakan pengungkapan informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Informasi tersebut bisa mencakup alamat rumah, nomor telepon, alamat email, dan detail pribadi lainnya.
4. Serangan DDoS (Distributed Denial of Service)
Jenis pemerasan ini dapat terjadi melalui serangan DDoS dengan tujuan untuk menghentikan layanan online atau situs web korban. Pelaku kemudian menawarkan untuk menghentikan serangan jika korban membayar sejumlah uang.
5. Pencurian Data Bisnis
Jenis pemerasan online ini dengan target bukan lagi perorangan melainkan perusahaan atau organisasi yang dapat menjadi korban pencurian data.
Para pelaku dapat mengancam untuk merilis atau menjual data sensitif tersebut ke publik jika tuntutan pembayaran tidak dipenuhinya.
6. Pemerasan Melalui Ancaman Reputasi
Pelaku dapat mengancam untuk merusak reputasi korban atau bisnisnya dengan menyebarkan informasi valid atau bahkan informasi palsu yang merugikan secara online, kecuali jika pembayaran dilakukan.
Cara Mengatasi Pemerasan Online
1. Hadapi dengan tenang
Apapun permasalahannya, kita berusaha untuk setenang mungkin dalam mengatasi permasalahan yang menimpanya. Terutama pemerasan online dengan ancaman penyebaran konten intim.
Pemerasan online jenis ini memang menyerang utama sisi kepanikan korban yang kebanyakan tanpa pikir panjang dengan menuruti apa kemauan pelaku demi hubungan privatnya tidak terekspos ke publik.
Modal dasarnya dalam penyelesaian ini janganlah panik, sebab jika panik tentu tidak bisa berpikir jernih dan panjang.
2. Tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku
Cara menghadapi pemerasan online yang pertama adalah dengan jangan pernah menerima permintaan pelaku.
Umumnya, pelaku yang melakukan tindakan pemerasan online terutama jenis ancaman penyebaran konten intim akan meminta sejumlah uang atau hal tertentu supaya data diri atau video tidak disebarkan melalui media sosial atau diberikan pada keluarga.
Namun, hal ini harus dihindari dan jangan pernah memberikan sejumlah uang seperti apa yang diminta oleh pelaku. Mengapa demikian ? karena korban akan terus dijadikan ATM berjalan dengan bermodal ancaman.
3. Kumpulkan barang bukti
Untuk melakukan proses hukum atas permasalahan yang menimpa tidaklah mudah begitu saja dengan bermodalkan cerita.
Kita harus siapkan dan menyimpan bukti-bukti yang relevan dan kuat agar mempermudah laporan atau aduan kita diterima oleh pihak Kepolisian.
Giring percakapan dengan pelaku secara online dengan mengarah pada kualifikasi pemerasan online atau simpan bukti ancaman dengan cara screen shot dan cara lainnya yang mendukung dalam proses pembuktian.
4. Sewa jasa pengacara
Dalam menghadapi permasalahan pemerasan online, sebaiknya anda sewa jasa pengacara untuk penasehat dan pendamping dalam menyelesaikan kasus hukum yang sedang anda alami.
Agar segala tindakan dan posisi setiap langkah ada yang mengawal dalam proses hukum, nanti pengacara yang akan mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Laporkan ke kantor Polisi
Jika anda tidak bisa menyewa jasa pengacara, anda langsung bisa mengambil langkah dengan melaporkan kepada kepolisian di wilayah hukum yang terjadi.
Jangan malu dan takut untuk melaporkannya, segala perbuatan yang sudah dilakukan harus berani kita tanggung atas konsekuensi yang terjadi.
Apalagi pemerasan online termasuk dalam tindak pidana sehingga bisa kita laporkan ke kepolisian.