Beragam Dampak Pernikahan Beda Agama

Gambar : inikepri.com

Berbicara percintaan, puncak ujungnya berbicara pernikahan. Berbicara pernikahan tentu bukan hanya bersinggungan dengan subjektivitas perasaan semata, melainkan juga adanya objektivitas regulasi yang telah diatur dalam suatu negara. 

Kita sebagai warga negara tentu berkewajiban mengikuti aturan-aturan yang ditelah ditetapkan. Jika tidak demikian, maka bersiaplah menerima segala konsekuensi hukum yang ada. 

Tujuan dalam pernikahan tentu bukan hanya menyalurkan hasrat semata, ada hal lain yang lebih bernilai tinggi dari itu diantara salah satunya yakni bernilai ibadah. 

Artinya, dalam pernikahan selain adanya aturan negara juga adanya aturan yang bersumber dari agama. Keduanya berjalan beriringan dan tidak saling bertentangan.

Seperti halnya pernikahan dalam agama islam, cukup terpenuhi syarat rukunnya maka dikatakan sah pernikahannya. 

Namun tidak hanya selesai disitu, melainkan juga harus dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), kalau selain agama islam dicatatakan di Dispendukcapil dan hal ini atas dasar aturan dalam bernegara.

Baca juga : Tips Perbaiki Nama Di Buku Nikah Tanpa Proses Pengadilan

Pembahasan kali ini soal perdebatan terkait pernikahan beda agama, bukanlah suatu hal yang baru terjadi melainkan sudah lama menjadi konsumsi publik. 

Berdasarkan hasil data dari Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak tahun 2005 hingga awal Maret tahun 2022 terdata sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. 

Perlu kita ketahui bersama seputar regulasi yang menyinggung terkait pernikahan/perkawinan beda agama meski sebagian ada yang tidak spesifik menyebutkan, diantaranya :

  1. Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Pasal 4 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan". Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, seorang wanita yang tidak beragam Islam. Pasal 44 : "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam" Pasal 61 : "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien" 
  3. Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 telah mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama yakni sebagai berikut: - Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. - Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Telah banyak pembahasan kontroversi terkait pernikahan beda agama, namun yang perlu kita renungi bersama bahwa pernikahan itu suatu jalan terikatnya suatu hubungan suami istri dengan ketentuan yang telah ada. Jangan sampai terikatnya hubungan kita dengan manusia justru malah menjadi jalan terputusnya hubungan dengan Sang Pencipta. 

Mengapa demikian ? Norma yang ada terkait pernikahan beda agama khususnya dalam agama islam memang sudah mutlak tidak diperbolehkan. Awalnya pernikahan merupakan pintu masuk jalannya ibadah, justru malah berbalik menjadi jalannya dosa. 

Dampak pernikahan beda agama secara umum diantaranya :

  1. Tekanan dalam hubungan antar keluarga dikarenakan masing-masing keluarga yang memiliki keyakinan berbeda dapat menyebabkan tekanan pada pasangan yang ingin menikah sehingga keinginan mempengaruhi hubungan dalam beragama bakal terjadi.
  2. Sukar dalam memilih keyakinan dikarenakan pernikahan beda agama dapat memicu perdebatan tentang agama atau keyakinan yang akan diberikan kepada calon anak-anaknya.  
  3. Adanya permasalahan hukum dikarenakan dalam hukum positif tidak ada yang mengatur spesifik terkait diperbolehkannya pernikahan beda agama. 
  4. Disharmonis dalam kehidupan sosial dikarenakan pernikahan beda agama berakibat mempengaruhi kehidupan sosial pasangan dan keluarganya. Pasangan dapat dihadapkan pada situasi di mana mereka tidak diakui oleh masyarakat hingga bahkan dikecam oleh orang-orang yang memiliki keyakinan yang berbeda.
  5. Selalu adanya pilihan dalam merayakan tradisi keagamaan dikarenakan berbedanya agama yang diyakini tentu berbeda pula budaya atau tradisi dalam setiap agama sehingga dapat menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Dampak pernikahan beda agama secara spesifik diantaranya :

  1. Berpengaruh dalam masalah pembagian harta waris terutama penentuannya siapakah yang berhak mewarisi harta benda keluarga, tentu setiap agama memiliki aturan tersendiri mengenai waris.
  2. Berpengaruh dalam wali nikah seperti halnya dalam agama islam, wali nikah oleh orang tua laki-laki atau keluarga laki-laki terdekat dari calon pengantin wanita. Berbeda hal dengan agama Kristen, wali nikah tidak diperlukan.

Itulah beberapa dampak pernikahan beda agama yang tentunya masih seabrek dampak lainnya yang harus diketahui dan siap menerima konsekuensi jika masih nekat memaksanakan diri untuk menikah dengan beda agama. Apalah arti pasangan jika kita harus meninggalkan Tuhan.

Sumber : UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 dan icrp-online.com.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama