Kenali Tiga Jenis Kasus Pertanahan

Gambar: Rumah.com
Problematika kasus pertanahan tiap tahun kian berkembang nan beragam. Para mafia tanah selalu ada cara untuk melancarkan aksinya bahkan terbilang sistematis. 

Kenapa dibilang demikian ? karena masing-masing pos sudah ada bagiannya dan tentu ini bekerja secara berkelompok sesuai tugas yang dimiliki. 

Ada oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris, oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang digandeng oleh para mafia tanah. 

Seiring berkembangnya problematika seputar pertanahan, pemerintah yang dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan regulasi seputar uraian dan pemecahan masalah kasus pertanahan. 

Terbitnya regulasi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menjadi angin segar bagi para korban mafia tanah. 

Sebagaimana pasal 1 ayat 1 regulasi tersebut bahwa pengelompokan kasus pertanahan terbagi menjadi tiga (III) yakni sengketa, konflik dan perkara. 

Sengketa merupakan permasalahan pertanahan antara orang perseorangan atau badan hukum yang tidak memiliki dampak luas. Berbeda dengan konflik yang terindikasi dampak luas baik dalam hal sosial, ekonomi maupun keamanan. Sedangkan perkara sendiri merupakan permasalahan pertanahan yang sudah masuk wilayah pengadilan. 

Terbitnya regulasi tersebut terbilang memangkas penyelesaian kasus pertanahan yang mana pihak BPN bisa memutuskan suatu langkah hukum baik sifatnya yang menguatkan objek kasus maupun membatalkannya. 

Tentu hal ini tidak menumpuknya kasus pertanahan yang semua harus masuk wilayah pengadilan untuk penyelesaian. 

Apalagi arahan presiden Jokowi dalam periode ini ada 3 tugas yang menjadi fokus Menteri ATR/BPN yakni Percepat proses sertipikat tanah, penyelesaian kasus pertanahan dan berantas mafia tanah.

Langkah Menteri ATR/BPN pun juga menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum) yang diikat dengan MoU (Memorandum of Understanding) baik dari jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Download disini
Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama