Berikut Jenis dan Komponen Penting Dalam Surat Kuasa

Sebelum kalian membuat surat kuasa, perlu diperhatikan dan dipahami terlebih dahulu apa itu surat kuasa, jenis surat kuasa dan komponen penting dalam surat kuasa, berikut pemaparannya :

Gambar : rangkulteman

Pengertian

Untuk dapat memahami pengertian surat kuasa secara umum, perlu kita rujuk di dalam pasal 1972 KUH Perdata yang berbunyi :

"Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan"

Bertitik tolak dari ketentutan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yakni :

Pemberian kuasa (lastgever) yakni melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa.

Penerima kuasa (lasthebber) yakni seorang yang diberi perintah untuk mandat melakukan sesuatu untuk dan atasnama pemberi kuasa.

Sifat Perjanjian Kuasa

Terdapat beberapa sifat pokok yang dianggap penting untuk diketahui antara lain sebagai berikut :

Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa 

Pemberi kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. 

Akan tetapi hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh (full power) atas nama pemberi kuasa.

Baca Juga : Mengulas Seputar Pemblokiran Sertipikat Tanah

Pemberi kuasa bersifat konsensual 

Sifat perjanjian atau persetujuan kuasa adalah konsensual yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) dalam arti :

Adanya hubungan pemberian kuasa, hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan diantara kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam surat kuasa.

Oleh karena itu dalam pemberian surat kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.

Berkarakter garansi kontrak

Ukuran untuk menentukan kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada principal hanya terbatas :

Sepanjang kewenangan atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa

Apabila kuasa bertindak melampaui batas dari mandat, tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang telah diberikan. 

Sedang pelampauan itu menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan asas garansi kontrak yang digariskan dalam pasal 1806 KUH Perdata.

Berakhirnya Kuasa

Pasal 1813 KUH Perdata membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak atau unilateral.

Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan pasal 1338 KUH Perdata ayat (2) yang menegaskan bahwa persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua bela pihak (secara bilateral).

Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa menurut pasal 1813 KUH Perdata :

  1. Pemberi Kuasa Menarik Kembali secara Sepihak
  2. Salah Satu Pihak Meninggal
  3. Penerima Kuasa Melepas Kuasa
  4. Dapat Disepakati Kuasa Mutlak

Jenis Kuasa

Kuasa Umum

Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUH Perdata. Menurut pasal ini kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yakni  

Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa

Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya

Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

Dari segi hukum arti kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

Surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.

Karena sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa khusus.

Kuasa Khusus

Pasal 1975 KUH Perdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberian kuasa sebagai pihak principal.

Kuasa Istimewa

Pasal 1796 KUH Perdata mengatur perihal pemberian kuasa istimewa. Selanjutnya dalam ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBG. 

Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa.

Bersifat Limitatif

Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting. 

Pada prinsipnya perbuatan hukum yang bersangkutan hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri, tidak boleh diwakilkan. Namun dengan adanya surat kuasa istimewa diperbolehkan untuk menguasakannya.

Harus Berbentuk Akta Otentik

Menurut pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah. R. Soesilo menafsirkannya dalam bentuk akta otentik (akta notaris).

Sumber : Buku Hukum Acara Perdata Karya M. Yahya Harahap, S.H.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama