Sumber Hukum : Pengertian dan Jenisnya

Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan tersebut dilanggar, tentu akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi si pelanggarnya. 

Maksud dari segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal. 

Darimana hukum itu ditemukan ? Darimana asal mulanya hukum ? 

Hukum dapat dicari atau hakim dalam menemukan hukum sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku. 

Dalam tulisan ini akan dikupas seputar sumber-sumber hukum yang meliputi pengertian dan jenis-jeninya.

Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum
Gambar: RSM Ebner Stolz

Arti dari sumber hukum sangatlah beragam, namun secara esensi sumber hukum sebagai asas hukum yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak dari Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya. Hal ini sebagaimana arti sumber hukum menurut Prof. Dr. Sudikno SH dalam bukunya "Mengenal Hukum" (hal. 62). 

Ada pendapat dari berbagai pakar hukum mengenai sumber hukum, Algra membagi sumber hukum menjadi dua yaitu hukum materill dan hukum formil. 

Sumber hukum materil ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil dalam membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, tradisi, hasil penelitian ilmiah dan sebagainya. 

Hal ini semua merupakan obyek studi penting untuk sosiologi hukum. Sedangkan sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Kaitannya dalam bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Menurut Van Apeldorn dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hhukum terjemahan Mr. Octarid Sadino, Penerbit Noor Komala tahun 1954 (hal. 72) membedakan empat macam sumber hukum yakni :

  1. Sumber hukum dalam arti historis yaitu tempat dimana kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. 
  2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis
  4. Sumber hukum dalam arti formil (dilihat dari cara terjadinya hukum positif dalam fakta yang menimbulkan aturan berlaku)

Jenis-jenis Sumber Hukum
Sumber Hukum
Gambar: NWB Datenbank

Undang-Undang

Undang-undang merupakan sumber hukum formal dalam suatu peraturan negara yang mempunyai hukum mengikat. Undang-undang dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) UUD 1945. 

Kedudukan Undang-undang berada di nomor tiga setelah Tap MPR, hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas : 

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
  • Peraturan Pemerintah 
  • Peraturan Presiden 
  • Peraturan Daerah Provinsi 
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kebiasaan

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim dan normal atau adat yang hidup dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Pergaulan hidup ini merupakan lingkungan yang sempit seperti desa, tetapi dapatt luas juga yakni meliputi masyarakat negara yang berdaulat.

Perilaku yang tetap atau ajeg berarti merupakan perilaku manusia yang terus diulang. Perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif atau mempunyai kekuatan mengikat. 

Dilakukan berulang oleh orang banyak, maka mengikat orang-orang lain untuk melakukan hal yang sama karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu memang patut dilakukan. (Prof. Dr. Sudikno SH) dalam bukunya mengenal Hukum 1986;82.

Setiap daerah dan setiap golongan mempunyai kebiasaannya sendiri-sendiri yang tentu berbeda satu sama lain. Ragam kebiasaan tidak hanya berbeda di setiap tempat, tetapi juga mudah berubah. Sehingga demikian tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Tidak tentu dalam kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. 

Kebiasaan yang baik dan diterima masyarakat sesuai dengan kepribadian masyarakat yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Pun sebaliknya, ada kebiasaan yang tidak baik dan ditolak masyarakat tentu tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat. 

Prof Sudikno memberi beberapa syarat agar timbulnya kebiasaan yang menjadi hukum :

1. Syarat materil 
Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu (longa et invetarara consuetindo)
2. Syarat intelektual
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis)
3. Adanya akibat hukum apabila hukum itu dilanggar

Utrecht dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia" 1966 (hal. 120-122) mengatakan bahwa hukum kebiasaan ialah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam suasana wekelijkheid (kenyataan) bisa ditaati juga.

Orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. 

Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan masih juga memiliki kekuatan yang sama dengan hukum tertulis. apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah. 

Yurisprudensi

Istilah jurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata yurisprudentie dalam bahasa Perancis yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. 

Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechsleer:General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah case law atau judge made law

Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.  Purbacaraka, SH dalam bukunya "Perundang-undangan dan Yurisprudensi" (hal. 55)

Yurisprudensi ini timbul dari putusan-putusan pengadilan terutama putusan-putusan dari pengadilan tertinggi (MA). Putusan pengadilan tidak langsung menimbulkan hukum, melainkan merupakan faktor saja dalam pembentukan hukum, karena biasanya putusan-putusan pengadilan tertinggi diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang lebih rendah.

Traktat

Tractaat atau Treaty adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional. Suatu negara juga dapat membuat perjanjian dengan negara  lain tanpa harus membentuk traktat, misalnya pertukaran nota atau surat biasa.

Meskipun demikian dari segi yuridis nilai surat-surat seperti itu sama dengan traktat dikarenakan menjalin perjanjian dengan negara lain hanya saja nilai perjanjiannya bersifat biasa. Akibat dari perjanjian tersebut berlaku asas Pacta Sevanda bagi para pihak yaitu perjanjian mengikat untuk para pihak yang mengadakan perjanjian.

Doktrin

Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada Undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ketiga tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. 

Ilmu hukum adalah sumber hukum, tetapi bukan hukum seperti undang-undang dikarenakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Mesekipun tidak mempunya kekuatan mengikat hukum, tetapi ilmu hukum cukup berwibawa karena dapat dukungan para sarjana hukum. 

Selain itu ilmu hukum juga bersifat objektif, oleh karenanya ilmu hukum sering dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hukum oleh hakim untuk mempertanggungjawabkan putusannya.

Itulah ulasan mengenai sumber hukum yang meliputi pengertian dan jenisnya. Semoga bermanfaat.


Referensi :

R. Soeroso, SH "Pengantar Ilmu Hukum" Cet.14 Jakarta: Sinar Grafika, 2014. 

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama