![]() |
Gambar: LSJ.Com |
Bunyi sila ke lima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" mempunyai makna mendalam di berbagai lini. Keadilan sangat erat kaitannya dengan hukum dan untuk mencapainya tentu butuh perjuangan.
Sosial itu bertali kemanusian yang tanpa banyak pertimbangan untuk bisa memberi atau membantu orang lain. Penulis akan membahas seputar keadilan pelayanan dan pembelaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap orang yang berkeilmuan, berkewajiban untuk mempraktikkan apa yang telah menjadi pengetahuan. Setiap orang yang berkekurangan baik dalam hal keilmuan atau ekonomi, berhak mendapatkan pelayanan dan pembelaan hukum.
Ada istilah pro bono dan pro deo, bagi orang hukum bukanlah suatu hal yang asing. Arti dari kedua istilah tersebut memiliki kesamaan yakni secara cuma-cuma atau gratis, namun dalam konteks yang berbeda.
Pro deo merupakan pendampingan hukum atau bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis oleh advokat atau pengacara terhadap orang yang tersangkut masalah hukum dengan kondisi keterbatasan ekonomi.
Bagi seorang advokat memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan hukum terhadap orang yang lemah secara ekonomi. Hal ini terdapat dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 yang berbunyi "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu".
Sedangkan pro deo merupakan pelayanan hukum yang diberikan oleh negara berupa pembebasan biaya berperkara di pengadilan untuk orang yang tidak mampu secara ekonomi.
Terdapat regulasi yang mengatur ketentuan ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Perihal yang menyangkut secara cuma-cuma atau gratis ini rawan akan ketidakmaksimalan dalam pembelaan dan/atau pelayanan, terutama membeda-bedakan dengan orang yang membayar.
Namun bagi seorang advokat dalam kode etik yang mengaturnya, harus tetap dengan perhatian yang sama dengan orang yang membayar.
Seperti terdapat dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat yang berbunyi "Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa"
Penulis berkeyakinan, ketika seorang advokat melakukan pro bono yang bukan berarti tidak mendapatkan bayaran, tetap mendapatkan bayaran meski bukan berupa uang melainkan ganjaran (pahala) kebaikan.