Apakah Diperbolehkan Kembalian Uang Receh Ditukar Dengan Permen?

 

Gambar : Ilustrasi

Seringkali transaksi yang terjadi di masyarakat sudah jamak terjadi kembalian uang receh ditukar dengan permen, biasanya di toko kelontong meski juga kadang terjadi di minimarket bahkan supermarket. 

Sebelum menjawab pertanyaannya, penulis sedikit mengulas terlebih dulu seputar alat pembayaran yang sah di mata hukum. 

Pada dasarnya alat pembayaran yang sah adalah berupa uang (Pasal 1 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang). Satuan nilainya sebagaimana yang berlaku di Indonesia yakni rupiah. 

Adapun jenis uang yang ada di Indonesia berupa kertas dan logam. Selain berbentuk uang kertas dan logam, masyarakat juga dapat menggunakan alat pembayaran yang lainnya seperti kartu ATM, debet, kredit, kartu prabayar dan uang elektronik. 

Beragam jenis uang elektronik yang ada di Indonesia diantaranya LinkAja, iSaku, OVO Cash, Go Pay dan masih banyak yang lain. 

Pembayaran ataupun uang kembalian merupakan termasuk transaksi yang dikatakan sah jika menggunakan uang. 

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang menegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. 

Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.

Hal ini bisa saja no problem jika dari pihak pembeli tidak mempermasalahkan jika uang kembaliannya diganti dengan permen. Kebanyakan orang memang tidak mempermasalahkan selagi memenuhi batas kewajaran. 

Ada juga yang tidak diganti dengan permen, melainkan dengan tawaran mendonasikan ke sosial. Biasanya ini terjadi di minimarket atau supermarket. 

Harusnya memang pihak penjual sudah menyediakan uang recehan untuk kembalian, namun kadang pihak penjual sengaja memakai cara menggantikan permen karena bagian dari strategi marketing agar barangnya laku. 

Tentu hal ini tidak diperbolehkan dan dilarang oleh undang-undang. Tapi ini semua kembali ke kalian, mengikhlaskan atau mempermasalahkan !

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama