![]() |
Gambar : Republika |
Bahtera rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan mulus, beragam rintangan permasalahan hingga berujung percekcokan kian marak terjadi.
Bahkan lebih parah lagi melakukan kekerasan yang tak lagi kenal perasaan terhadap pasangan. Biasanya yang dikenal dengan sebutan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Pemerintah memberikan perhatian tersendiri akan hal ini hingga diterbitkannya regulasi dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 dalam UU ini menyebutkan bahwa terdapat 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga diantaranya :
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Kekerasan/Penelantaran rumah tangga
Tindakan ini merupakan salah satu tindak pidana yang di dalam KUHP tidak mengenalnya.
Dulu sebelum adanya regulasi tersebut, kasus KDRT diselesaikan dengan pasal-pasal penganiayaan yang kemudian sangat sulit unsur-unsurnya dipenuhi dalam pembuktian.
Sehingga jamak terjadi kasus KDRT mangkrak alias tidak ditindaklanjuti lagi. Berbeda dengan sekarang ini yang sudah ada spesifikasi regulasi meski sudah berumur 18 tahun tanpa sama sekali adanya revisi.
Sebagaimana terdapat dalam regulasi yang dikutip dari laman hukumonline.com, ancaman hukuman atas 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga ini terbilang cukup lumayan tinggi yakni :
- Kekerasan fisik : KDRT yang menyebabkan korban terhalang beraktivitas, pelaku dapat dipenjara selama 4 tahun atau denda Rp. 5 juta. Jika korban mengalami luka berat dan jatuh sakit, pelaku bisa dipidana dengan penjara hingga 10 tahun atau denda Rp. 30 juta. Jika korban meninggal dunia, maka hukuman pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda 45 juta.
- Kekerasan psikis : Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Jika pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari bisa terancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp. 3 juta.
- Kekerasan seksual : Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta. Jika pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Ancaman terberatnya bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan paling banyak Rp. 500 juta
- Kekerasan/Penelantaran : Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Permasalahan KDRT memang sudah seharusnya menjadi perhatian dan keseriusan aparat penegak hukum, penyelesaian ini untuk melindungi hak setiap manusia khususnya kaum perempuan yang rentan akan jadi korban kekerasan.