TIGA JENIS JERATAN PASAL UNTUK PENYEBAR HOAKS !!!

Gambar : Republika

Istilah hoaks atau hoax menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai informasi bohong. Namun istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun ada aturan yang mengatur terkait berita bohong. Berikut regulasinya :

Pertama, Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" Ancaman hukuman jika melanggar pasal ini akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Kedua, Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur terkait informasi/berita bohong hanya saja frasa yang digunakan dalam pasal ini berupa "menyiarkan kabar bohong" yang secara esensi mengandung arti yang sama. 

Berikut bunyi pasalnya : "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan." 

Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juga mengatur terkait berita bohong yakni : 

Pasal 14 ayat 1 "Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

Pasal 14 ayat 2 "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 "Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun"

Dengan regulasi yang ada, penyebar hoaks merupakan suatu tindak pidana. Tinggal pencocokan pasal saja perbuatan mana yang masuk diantara tiga aturan tersebut.  

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama