APAKAH BISA DIJERAT PIDANA PRIA DIDUGA ODGJ YANG MENGAMUK BRUTAL DAN MELAKUKAN PENUSUKAN KE PENGENDARA ?

Gambar : Instagram@DenpasarViral

Pria memakai baju putih layaknya pakaian adat Bali mengamuk brutal dan melakukan penusukan ke pengendara membuat heboh. Pasalnya tindakan brutal itu bukan hanya menyasar ke salah seorang pengendara melainkan ke berbagai pengendara yang sedang melintas. 

Nampak tidak ada pengendara yang berani mendekat apalagi mengamankan pria ini karena lebih memilih untuk menghindar dan cari aman sendiri. Tidak berlangsung lama pihak kepolisian bersama warga mengamankan pria berbadan bongsor yang diduga kuat merupakan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). Pakaian putihnya dilucuti hanya berkaos mirip TNI. 

Tindakan pria ini apakah bisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) walaupun pelaku mengidap penyakit kejiwaan ? 

Perlu kita ketahui bersama bahwa pihak kepolisian tetap memproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yakni penyelidikan dan penyidikan. Meski penyidik kepolisian tidak berwenang untuk melepaskan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan bukan merupakan alasan dilakukan penghentian penyidikan dengan melepaskan pelaku. 

Yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan tersebut tidak dapat dihukum merupakan kewenangan hakim ketika nanti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada yang salah satunya dengan mendengarkan keterangan ahli. 

Kalau memang benar pelaku ini dinyatakan sebagai ODGJ maka tidak dapat di proses pidana dikarenakan ada alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan alasan pemaaf ? 

Alasan pemaaf merupakan alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap dikategorikan sebagai melawan hukum. Jadi dalam alasan pemaaf bisa kita lihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya lantaran pelakunya mengidap gangguan kejiwaan alias gila sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berikut bunyi pasal 44 KUHP yang dapat melepaskan pelaku dari jeratan pidana :

Pasal 44 ayat (1) KUHP :

"Tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Pasal 44 ayat (2) KUHP :

"Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa."

Dengan demikian menunjukkan jika benar pelaku yang mengamuk brutal dan melakukan penusukan tersebut merupakan orang yang mengidap masalah kejiwaan, maka  perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa.

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama