![]() |
Gambar : Hukumonline |
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya bersifat bebas, independen dan mandiri untuk dan atasnama membela kepentingan klien di setiap tahapan baik di dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non-litigas).
Kewenangan ini dijamin oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, begitupun dengan hak imunitas yang dilekatkan dalam diri seseorang advokat.
Hak imunitas merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugas profesinya, tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama dalam koridor beriktikad baik disetiap tahap pembelaan terhadap kliennya.
Frasa iktikad baik disini tentu dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kode etik profesi advokat. Kalau tidak demikian berarti sebaliknya dalam arti keistimewaan hak imunitas advokat tidak berlaku.
Hal ini sangatlah rawan ketika ada oknum advokat yang brutal dalam pembelaan klien dengan membenargunakan segala cara bertameng hak imunitas yang dimiliki.
Brutal dalam pembelaan yang dimaksud adalah menerobos bahkan menabrak aturan yang berlaku maupun pembelaan bukan atasnama penegakan hukum untuk mencapai keadilan, melainkan hanya berorientasi kepada bayaran.
Hak imunitas advokat bisa diartikan lain sebagai kebal hukum, namun kekebalan hukumnya bisa luntur jika digunakan dengan cara-cara pembelaan yang tidak benar dan tidak beriktikad baik.
Meski itu hanya istilah saja yang tentu pada dasarnya tidak ada orang yang kebal hukum sekalipun itu advokat, karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memberikan keleluasaan hak imunitas diluar persidangan menjadi hal yang rawan disalahgunakan, seperti halnya kasus Setya Novanto dengan penasehat hukum Fredrich Yunadi yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah demikian yang diputuskan KPK karena pembelaannya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Seperti tindakan memesan rumah sakit sebelum terjadinya kecelakaan dan peristiwa kecelakaan yang sarat akan rekayasa.
Jika nalar logis telah dinodai, aturan hukum telah dilewati dan kode etik profesi tidak dilalui maka jangan berharap keistimewaan hak imunitas advokat bisa sakti !