![]() |
Gambar : Freedomsiana |
Sistem Hukum Eropa Kontinental :
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai Civil Law. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civilis.
Dalam perkembangannya prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jermanm Belanda, Perancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utamanya yakni hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu dan kepastian hukum. Salah satu ciri mendasar kepastian hukum dengan adanya aturan secara tertulis.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) :
Sistem hukum ini menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama "The doctrine of precedent/stare decisis" yang pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam hal itu tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya. Kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
Sistem Hukum Adat :
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada nenek moyang. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya-kehendak nenek moyang.
Sistem Hukum Islam :
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual ataupun kelompok.
Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam.
Bagi Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sumber hukum dalam sistem hukum islam diantaranya Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma' dan Qiyas.
Referensi : Buku Pengantar Hukum Indonesia Karya R. Abdoel Djamali, S.H.
Hastag:
Artikel Hukum