Buku Nikah Rusak/Hilang, Begini Cara Gantinya !

 

Gambar : Detikcom

Buku nikah merupakan dokumen pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama dan negara. 

Adanya buku nikah sebagai legalitas yang dokumennya tidak perlu dibawa kesana kemari, cukup saja disimpan di lemari. 

Apalagi sekarang sudah zamannya IT (Informasi dan Teknologi) yang sebagian orang kadang mendokumentasikan buku nikahnya dengan scanner (menyimpannya berupa file). 

Cara ini sebagai bentuk pengamanan dokumen juga sebagai bukti yang cukup dilihat lewat HP. 

Namun ada lagi yang lebih simple dari itu yakni dengan adanya buku nikah digital yang bentuknya mirip seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Siapa sangka terkadang dokumen penting yang lama tersimpan di lemari justru bisa saja rusak, ntah karena dimakan rayap atau jamur dan penyebab yang lainnya. 

Bahkan juga bisa terjadi buku nikahnya hilang, ntah ketelisut atau kelupaan nyimpan. Apapun itu juga bisa kemungkinan terjadi. 

Tapi kalian tidak perlu gelisah, jika kalian mengalami hal seperti itu masih bisa diterbitkan duplikatnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama  RI No. 20  Tahun 2019  Tentang Pencatatan Pernikahan. 

Persyaratannya sangatlah mudah dan prosesnya juga tidak ribet dan ini tidak dikenai biaya alias gratis. 

Tinggal dipersiapkan buku nikahnya yang rusak (jika buku nikah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikahnya hilang), KTP, dan pas foto 2x3 latar biru. 

Jika semua persyaratan sudah dipersiapkan, kalian tinggal datang ke KUA setempat dimana buku nikah tersebut dikeluarkan. 


Sumber : Peraturan Menteri Agama  RI No. 20  Tahun 2019 dan Postingan Instagram kemenag_ri

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama