5 Jenis Pengadilan Di Indonesia

 

Gambar : Ilustrasi Gedung Pengadilan

Pengadilan merupakan eksistensi utama dalam negara hukum sebagai jalan menempuh keadilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Istilah pengadilan telah disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang diantaranya menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 

Pengadilan juga membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 

Perbedaan yang mendasar antara peradilan dengan pengadilan terletak pada proses dan tempat. 

Peradilan itu proses/tata cara dalam menghasilkan keadilan, sedangkan pengadilan itu tempatnya orang pencari keadilan sesuai dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Lembaga peradilan secara umum dibagi menjadi dua yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikerucutkan kembali dalam MA terdapat Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer. Sedangkan MK hanya spesifikasinya ranah konstitusi saja. 

Perbedaan yang signifikan antara kedua lembaga negara tersebut merupakan ranah pengelompokan saja sesuai dengan kewenangan mengadili yang diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dengan batu uji UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji UU dengan batu uji UUD 1945. 

Berikut 5 jenis pengadilan yang ada di Indonesia :

1. Pengadilan Umum 

Kewenangan peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Ruang lingkup peradilan umum yakni : 

a. Pengadilan Negeri : Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di wilayah kota atau kabupaten

b. Pengadilan Tinggi : Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi

2. Pengadilan Agama 

Kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Ruang lingkup pengadilan agama yakni :

a. Pengadilan Agama : Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Agama : Pengadilan tingkat tingkatg banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara

Kewenangan pengadilan tata usaha negara hanya menangani seputar perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang (natural person) atau badan hukum (rechtpersoon).

Ruang lingkup pengadilan tata usaha negara :

a. Pengadilan Tata Usaha Negara : Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara : Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Pengadilan Militer

Kewenangan pengadilan militer hanya menangani seputar perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata di kalangan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Ruang lingkup pengadilan militer :

a. Pengadilan Militer : Pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya.

b. Pengadilan Militer Tinggi : Pengadilan tingkat banding untuk putusan pengadilan militer sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

c. Pengadilan Militer Utama : Pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan militer tinggi yang kedudukannya berada di ibukota negara di daerah hukum seluruh wilayah Indonesia.

d. Pengadilan Militer Pertempuran : Pengadilan yang mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di wilayah pertempuran.

5. Pengadilan MK 

Pengadilan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilu.




Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama