Begini Caranya Proses Pencabutan Gugatan

Gambar : litigasi.co.id

Dalam setiap langkah hukum yang diambil terkadang ada hal yang tak terduga sebelumnya, baik yang sifatnya dalam koridor penyelesaian perkara dengan gugatan maupun justru sebaliknya yakni mencabut gugatan yang telah diajukan. 

Sebelum dibahas lebih detail, perlu kita ulas terlebih dulu apa itu surat gugatan ? 

Surat gugatan merupakan surat tuntutan hak dalam perkara perdata yang diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama sesuai dengan kepentingannya yang terdiri dari pihak Penggugat dan Tergugat dan/atau Turut Tergugat. 

Lantas apa dasar hukumnya pencabutan gugatan di pengadilan ? 

Dalam Herzeine Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement Buiten Govesten (RBg) tidak mengatur mengenai ketentuan pencabutan gugatan.

Namun dalam Reglement op de Rechsvordering (Rv) mengatur terkait hal ini yang terdapat dalam pasal 271 dan pasal 272. 

Ketentuan aturan pencabutan gugatan tersebut sebelum pihak tergugat memberikan jawaban atas gugatannya (vide pasal 271 Rv). 

Begini caranya proses pencabutan gugatan di pengadilan :

1. Pihak yang berhak melakukan pencabutan

Pencabutan gugatan dilakukan oleh pihak prinsipal langsung dikarenakan secara substansi yang memahami apa isi gugatanya juga selain itu mengetahui alasannya melakukan pencabutan gugatan. 

Jika prinsipal tidak bisa melakukan pencabutan langsung, bisa juga melalui kuasanya yang sah sebagaimana dalam pasal 123 HIR tentang surat kuasa dengan penyebutan dalam surat kuasanya terkait pencabutan gugatan.

2. Pencabutan gugatan yang perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan 

Pencabutan gugatan yang perkaranya masih belum sampai tahap pemeriksaan oleh pengadilan tentu menjadi kewenangan mutlak pihak penggugat untuk mencabut tanpa persetujuan pihak tergugat.

Pencabutan gugatan melalui surat yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana surat gugatan yang diajukan. Pihak pengadilan akan memproses administrasi yustisial atas pencabutan gugatan.

3. Pencabutan gugatan yang perkaranya sudah diperiksa di sidang pengadilan 

Pencabutan gugatan yang perkaranya sudah diperiksa di sidang pengadilan sudah tidak lagi melakukan pencabutan secara sepihak, melainkan harus adanya persetujuan dari pihak tergugat. 

Jika pihak tergugat tidak menyetujui pencabutan gugatan, tentu proses persidangan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. 

Namun jika pencabutan gugatan disetuujui pihak tergugat, maka majelis hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut. 

Dengan demikian perkara dianggap selesai dan majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencoret nomor perkara dari register dengan alasan pencabutan.

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama