![]() |
Gambar :Website KAI |
Dalam menjalankan profesi, advokat memiliki tugas, fungsi
dan hak-hak dasar yang diatur dalam regulasi antara lain sebagai berikut :
- Memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia dan negara hukum Indonesia
- Melaksanakan kode etik advokat
- Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran
- Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas)
- Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat
- Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continous legas education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
- Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile)
- Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat
- Memberikan pelayanan hukum (legal services)
- Memberikan nasehat hukum (legal advice)
- Memberikan konsultasi hukum (legal consultation)
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion)
- Memberikan informasi hukum (legal information)
- Mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
- Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (legal aid/probono publica)
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam dan di luar pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan
- Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangann
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Sumber : UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Hastag:
Advokat