Tugas, Fungsi dan Hak-Hak Dasar Advokat

Gambar :Website KAI

Dalam menjalankan profesi, advokat memiliki tugas, fungsi dan hak-hak dasar yang diatur dalam regulasi antara lain sebagai berikut :

  1. Memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia dan negara hukum Indonesia
  2. Melaksanakan kode etik advokat
  3. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran
  4. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas)
  5. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat
  6. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continous legas education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
  7. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile)
  8. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat
  9. Memberikan pelayanan hukum (legal services)
  10. Memberikan nasehat hukum (legal advice)
  11. Memberikan konsultasi hukum (legal consultation)
  12. Memberikan pendapat hukum (legal opinion)
  13. Memberikan informasi hukum (legal information)
  14. Mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
  15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (legal aid/probono publica)
  16. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam dan di luar pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
  17. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
  18. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan
  19. Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangann
  20. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

                      

Sumber : UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama