Ultimum Remidium Dalam Hukum Pidana

 

Gambar : Ilustrasi

Bagi orang yang awam hukum, terlintas bertanya apa itu ultimum remidium ? arti dari istilah hukum ini merupakan yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana sebagai sarana terakhir atau pamungkas.

Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa ultimum remidium itu tidak hanya sebagai istilah hukum saja, tetapi juga merupakan suatu asas hukum. Tokoh hukum terkemuka, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa asas hukum itu sifatnya abstrak yang pada umumnya tidak dituangkan dalam peraturan atau pasal yang konkret.

Dengan demikian, ultimum remidium dalam hukum pidana harus dijadikan sarana terakhir dalam penegakan hukum. Selagi perkara dapat diselesaikan dengan jalur lain seperti cara kekeluargaan, negoisasi, mediasi, perdata ataupun hukum administrasi. Maka jalur lain inilah terlebih dahulu yang dilakukan.

Sebagai wujud atau langkah konkret aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan dalam ultimum remidium ranah pidana, institusi tersebut mengeluarkan aturan internal berupa Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam aturan tersebut diatur secara detail ruang lingkup perkara yang bisa atau masuk kategori dapat dilakukan cara restorative justice. Mengingat juga sanksi pidana berupa penjara bukanlah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan terhadap orang yang melakukan kesalahan. Selain itu juga membludaknya narapidana sehingga penempatannya sangatlah terbatas.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama