![]() |
Gambar : Ilustrasi |
Bagi orang yang awam hukum, terlintas bertanya apa itu
ultimum remidium ? arti dari istilah hukum ini merupakan yang biasa dipakai dan
diartikan sebagai penerapan sanksi pidana sebagai sarana terakhir atau
pamungkas.
Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa ultimum
remidium itu tidak hanya sebagai istilah hukum saja, tetapi juga merupakan
suatu asas hukum. Tokoh hukum terkemuka, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa
asas hukum itu sifatnya abstrak yang pada umumnya tidak dituangkan dalam
peraturan atau pasal yang konkret.
Dengan demikian, ultimum remidium dalam hukum pidana
harus dijadikan sarana terakhir dalam penegakan hukum. Selagi perkara dapat
diselesaikan dengan jalur lain seperti cara kekeluargaan, negoisasi, mediasi,
perdata ataupun hukum administrasi. Maka jalur lain inilah terlebih dahulu yang
dilakukan.
Sebagai wujud atau langkah konkret aparat penegak hukum
yang dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan dalam ultimum remidium ranah
pidana, institusi tersebut mengeluarkan aturan internal berupa Peraturan Polri
No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice
dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam aturan tersebut diatur secara detail ruang lingkup
perkara yang bisa atau masuk kategori dapat dilakukan cara restorative justice.
Mengingat juga sanksi pidana berupa penjara bukanlah satu-satunya solusi yang
bisa dilakukan terhadap orang yang melakukan kesalahan. Selain itu juga
membludaknya narapidana sehingga penempatannya sangatlah terbatas.