![]() |
Gambar : gunungrizki.com |
Salam Sobat Yuris,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Meninggalnya seseorang berakibat pindahnya seluruh kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada ahli waris. Namun perlu diketahui ada beberapa unsur dalam pewarisan yang harus terpenuhi, yaitu :
- Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau pada saat dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
- Ahli Waris adalah orang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
- Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan seluruh keperluan pewaris selama sakit hingga meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Seseorang yang dapat menjadi ahli waris dikarenakan ada hubungan darah dan hubungan perkawinan. Kelompok ahli waris karena adanya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi :
- Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Sedangkan dari ahli waris yang berhak mendapatkan bagian
karena hubungan perkawinan yakni duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Menjawab pertanyaan sobat yuris, jawabannya ada pada Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Jika pewaris tidak meninggalkan
ahli waris sama sekali, atau pakar warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya,
maka harta pewaris atas putusan pengadilan kepercayaan diserahkan penguasaannya
kepada Baitul Maal untuk kepentingan kepercayaan Islam dan kesejahteraan umum”
Hal ini berlaku berapa tahun semenjak meninggalnya
pewaris ? Apakah berlaku secara otomatis setelah pewaris meninggal atau ada
batasan waktu ?
Tentu terkait waktu ada batasan apabila tidak ada sama sekali yang peduli mengurusnya meski itu bukan dari sanak keluarga. Jika masih ada yang peduli mengurusnya tentu melalui permohonan kepada pengadilan agama.
Namun
jika dibiarkan begitu saja maka berlaku pasal 1967 KUH Perdata yang berbunyi “Semua
tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang
menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak dan
terhadapnya ta dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad
buruk”.
Bagaimana Sobat Yuris, sudah terjawab belum pertanyaannya. Jika pembaca tidak puas atas jawabannya, silahkan tinggalkan saran, kritik dan masukan demi perbaikan kedepan.
Sumber :
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
2. KUH Perdata