Historis Lahirnya Profesi Advokat


Kata advokat, secara etimologis berasal dari bahasa latin, yakni advocatus, yang berarti to defend, to call to one’s aid to vouch or warrant. 

Bisa juga to speak in favour of or depend by argument, to support, indicate, or recommanded publicy.

Berawal dari seorang termuka di zaman Romawi Antik (jauh sebelum Tahun Masehi), yakni Patronus, profesi advokat dikenal sebagai pekerjaan terhormat dan dihargai hingga saat ini. 

Patronus mengambil peran sebagai pembela orang-orang yang membutuhkan keadilan dalam sistem kerajaan dan kekaisaran. Maka Patronuslah yang mengambil peran advokat pertama di dunia. 

Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas semua sengketa, mulai dari sengketa keluarga, sampai pada sengketa ekonomi, properti, bahkan pidana.

Motif Patronus melakukan pembelaan bukanlah berawal dari profit, melainkan kekuatan untuk mengimbangi kekuasaan kekaisaran, serta kedermawanan membela rakyat jelata. 

Idealisme Patronus itupun kemudian diteruskan oleh advocatus sejak Romawi Antik hingga Abad Pertengahan. Dinamika sosial dan kebutuhan para pencari keadilan memposisikan dan menjadi para advocatus tersebut bekerja dalam spirit charity (kedermawanan).

Berdasarkan spirit dan latar historis itulah, maka muncul istilah officium nobile yang dilekatkan pada profesi advokat. Pekerjaan advokat adalah pekerjaan terhormat/nobile officium ! 

Dalam bahasa latin, kata nobilis menunjukkan pada orang-orang terkemuka dan para bangsawan. Nobilis berarti: mulia, luhur, utama, yang baik, yang sebaik-baiknya.

Nobilis juga dikaitkan dengan bangsawan, kebangsawanan, kalangan atas, berpangkat tinggi, keluhuran jiwa, dan keunggulan.

Sedangkan officium, berarti jasa, kesediaan menolong, atau kesediaan melayani. Maka dengan ini makna dari officium nobile merupakan perpaduan antara niat luhur dan status sebagai orang-orang terkemuka dari para advocatus dalam menolong para pencari keadilan. 

Para advokat melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan, tanpa dibayar. Inilah latar historis advokat sebagai officium nobile.

Dengan historis advokat yang melekat officium nobile sudah selayak dan sepatutnya dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang bukanlah dijadikan pekerjaan semata, melainkan juga wajib dilekatkan dengan jiwa pengabdian. 

Jika hal ini tidak dijadikan satu kesatuan dalam menjalankan profesi, sangat terancam tercemar officium nobile yang dilekatkan dalam sosok diri advokat. 


||Buku Advokat dan Penegakan Hukum Karya Theodorus Yosep Parera||

||Pendapat Penulis||

Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama