Ibu Pengutil Coklat Tetap Bisa Dipidana, Meski Mengembalikan Barang Curiannya

 

Gambar istimewa

Kejadian yang sempat viral di jagad maya, seorang ibu-ibu pakai mobil mercy melakukan hal yang tidak terduga. Pasalnya, ia mencuri coklat yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan tunggangan mobil mewahnya.

Kasir Alfamart, Amelia menegor dan memvideokan kejadian ini yang kemudian viral. Mariana si pengutil coklat nampak gelagapan dan kemudian mengembalikan coklat yang sempat berhasil ia kantongi.

Tidak berlangsung lama video viral di jagad maya unggahannya, disusul video viral baru ucapan permohonan maaf oleh Amelia dengan didampingi Mariana dan seorang pengacara bertopi hitam.

Tampak gugup serasa dibawah tekanan, Amelia mengutarakan permohonan maaf atas video viral yang diunggahnya dengan merasa menyesal atas kesalahannya. Maklum orang awam apalagi perempuan yang sangat mudah diperdaya dan ditipu daya.

Hati nurani publik tidaklah tumpul, justru yang tumpul langkahnya sosok pengacara sewaan Mariana. Apa tidak sempat dipikir secara komprehensif dalam melangkah untuk melayani klien atau jangan-jangan sudah buta duluan dengan bayaran.

Harusnya seorang pengacara bisa baca situasi kondisi dan mendudukkan posisi dalam menyelesaikan permasalahan, meski hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Tapi bagaimanapun inilah tantangan dalam menjalankan tugas profesi yang kadang perlu dipertebal jalannya solusi.

Kalau ingin unggahan video viral yang merugikan kliennya bersudahan, datang dan ajak ngobrol baik-baik sambil memikirkan solusi bersama dengan tidak memojokkan. Bukan justru mengancam melaporkan berdasar pasal pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaa lagi-lagi namanya orang awam, berurusan dengan pasal pasti merasa seram.

Gambar : NKHLM

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI Tahun 2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE, ancaman pasal dari Pengacara Mariana tidaklah memenuhi unsur.

Dengan adanya SKB tersebut, maka segala hal yang sifatnya fakta atau tanpa merekayasa atau sesuai dengan apa yang ada dalam isi video, maka tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Mariana benar kepergok mencuri yang kemudian dikembalikan barang curiannya, maka hal ini tidak bisa diancam dengan pasal pencemaran nama baik.

Langkah solusi yang diambil pengacara merasa tuntas, meski justru malah berujung bundas. Video viral permohonan maaf Amelia mengundang geram khalayak publik, “kok bisa situ yang nyuri malah sini yang minta maaf”. Cibiran untuk Mariana dan perhatian untuk Amelia pada berdatangan.

Tawaran dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea (HPH) pun juga dilayangkan, bahkan secara cuma-cuma alias tanpa berbayar. Melihat orang yang terdzolimi seperti Amelia ini jangan sampai diam, apalagi punya wewenang seperti pengacara dalam hal pembelaan. Cukup anak HPH yang diterjunkan, belum sampai lakon yang turun tangan sudah keok duluan.

Secara kajian hukum, orang mencuri yang kemudian kepergok dan mengembalikan barang curiannya bukanlah berarti hilang pidananya. Dalam pasal pencurian (362 KUHP) merupakan delik formil, bukanlah materiil. Lalu apa perbedaannya ? Kalau delik formil itu menitikberatkan pada tindakan, sedangkan delik materiil menitikberatkan pada akibat.

Kacau tatanan hukum jika seorang pencuri yang mengembalikan barang curiannya kemudian tidak bisa dipidana, bisa dipastikan semakin maraknya calon pencuri yang lain dengan dijadikan ajang cari penghasilan yang jika ketahuan tinggal dikembalikan maka bebas hukuman.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama