![]() |
Gambar istimewa |
Kejadian
yang sempat viral di jagad maya, seorang ibu-ibu pakai mobil mercy melakukan
hal yang tidak terduga. Pasalnya, ia mencuri coklat yang nilainya tidak
seberapa jika dibandingkan dengan tunggangan mobil mewahnya.
Kasir
Alfamart, Amelia menegor dan memvideokan kejadian ini yang kemudian viral. Mariana
si pengutil coklat nampak gelagapan dan kemudian mengembalikan coklat yang
sempat berhasil ia kantongi.
Tidak
berlangsung lama video viral di jagad maya unggahannya, disusul video viral baru
ucapan permohonan maaf oleh Amelia dengan didampingi Mariana dan seorang
pengacara bertopi hitam.
Tampak
gugup serasa dibawah tekanan, Amelia mengutarakan permohonan maaf atas video
viral yang diunggahnya dengan merasa menyesal atas kesalahannya. Maklum orang
awam apalagi perempuan yang sangat mudah diperdaya dan ditipu daya.
Hati
nurani publik tidaklah tumpul, justru yang tumpul langkahnya sosok pengacara
sewaan Mariana. Apa tidak sempat dipikir secara komprehensif dalam melangkah
untuk melayani klien atau jangan-jangan sudah buta duluan dengan bayaran.
Harusnya
seorang pengacara bisa baca situasi kondisi dan mendudukkan posisi dalam
menyelesaikan permasalahan, meski hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Tapi
bagaimanapun inilah tantangan dalam menjalankan tugas profesi yang kadang perlu
dipertebal jalannya solusi.
Kalau ingin unggahan video viral yang merugikan kliennya bersudahan, datang dan ajak ngobrol baik-baik sambil memikirkan solusi bersama dengan tidak memojokkan. Bukan justru mengancam melaporkan berdasar pasal pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaa lagi-lagi namanya orang awam, berurusan dengan pasal pasti merasa seram.
![]() |
Gambar : NKHLM |
Menurut
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI
Tahun 2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE,
ancaman pasal dari Pengacara Mariana tidaklah memenuhi unsur.
Dengan
adanya SKB tersebut, maka segala hal yang sifatnya fakta atau tanpa merekayasa
atau sesuai dengan apa yang ada dalam isi video, maka tidak bisa dikenakan
pasal 27 ayat 3 UU ITE. Mariana benar kepergok mencuri yang kemudian dikembalikan
barang curiannya, maka hal ini tidak bisa diancam dengan pasal pencemaran nama
baik.
Langkah
solusi yang diambil pengacara merasa tuntas, meski justru malah berujung
bundas. Video viral permohonan maaf Amelia mengundang geram khalayak
publik, “kok bisa situ yang nyuri malah sini yang minta maaf”. Cibiran
untuk Mariana dan perhatian untuk Amelia pada berdatangan.
Tawaran
dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea (HPH) pun juga dilayangkan, bahkan
secara cuma-cuma alias tanpa berbayar. Melihat orang yang terdzolimi seperti Amelia
ini jangan sampai diam, apalagi punya wewenang seperti pengacara dalam hal
pembelaan. Cukup anak HPH yang diterjunkan, belum sampai lakon yang turun
tangan sudah keok duluan.
Secara kajian hukum, orang mencuri yang kemudian kepergok
dan mengembalikan barang curiannya bukanlah berarti hilang pidananya. Dalam pasal
pencurian (362 KUHP) merupakan delik formil, bukanlah materiil. Lalu apa
perbedaannya ? Kalau delik formil itu menitikberatkan pada tindakan, sedangkan
delik materiil menitikberatkan pada akibat.
Kacau tatanan hukum jika seorang pencuri yang
mengembalikan barang curiannya kemudian tidak bisa dipidana, bisa dipastikan
semakin maraknya calon pencuri yang lain dengan dijadikan ajang cari
penghasilan yang jika ketahuan tinggal dikembalikan maka bebas hukuman.