Salam Sobat Yuris,
Seiring berjalannya waktu, satu persatu sandiwara the big family Sambo mulai dibongkar. Langkah yang dirasa mentah dengan sendirinya mulai menampakkan langkah barunya. Istri sambo yang semula melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual laporannya berujung dihentikan oleh Polri.
Siapapun berhak melaporkan, tapi harus siap membuktikan dan mempetanggungjawabkan laporan polisinya. Jika dari pihak terlapor atau kuasanya tidak terima atas tuduhan laporan yang tanpa dasar kuat, maka tunggu saatnya melakukan laporan balik.
Kuasa pihak terlapor justru memanfaatkan momen ini dengan melaporkan balik atas dugaan laporan palsu sebagaimana pasal 220 KUHP yang ancamannya satu tahun empat bulan. Tapi dirasa sulit pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya, karena sementara ini fokus terhadap apa yang menjadi kasus utama yakni pembunuhan berencana.