![]() |
Ilustrasi gambar tanah pekarangan |
Salam sobat yuris,
Siapa yang tidak menganggap tanah itu bukan barang berharga, apalagi nilai tanah dari tahun ke tahun terus meningkat. Namun juga perlu kita pikirkan keamanan surat-suratnya apakah sudah bersertipikat. Jika masih belum, segera sobat urus agar semakin mengikat.
Baik, mimin akan kasih tau caranya mengurus tanah yang belum bersertipikat. Surat tanah yang dipegang sobat apa ? Kalau masih berstatus surat adat seperti tanah, girik, pethok dsb. Toh kalaupun sobat tidak punya surat apa-apa namun bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, tetap bisa sobat perjuangkan untuk bersertipikat. Tapi ini dalam koridor dengan maksud menguasai dengan iktikad baik tanpa menyerobot tanah yang sudah dimiliki oleh orang lain.
Pertama, sobat silahkan datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) dimana tempat tanah sobat terletak. Nanti akan dilayani oleh petugas pengukuran sebagai langkah awal.
Kedua, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan cek lokasi tanah di lapangan sesuai dengan batas ukur yang diajukan. Langkah ini sekaligus mengukur dengan output nantinya akan keluar PBT (Peta Bidang Tanah).
Ketiga, setelah tahap PBT sudah terbit maka langkah selanjutnya yakni pemberkasan dengan menginput data tanah dan data pemohon yang diatasnamakan. Setelah itu nanti tinggal tunggu masa prosesnya.
Cukup simple bukan.