![]() |
Gambar Ilustrasi |
Salam Sobat Yuris,
Ada yang sedang galau dan curhat ke mimin nih, katanya dia sudah punya rencana sakral untuk naik ke pelaminan, tapi setelah si do'i cerita ternyata usianya masih 17 tahun. Tenang aja sob, mimin punya solusi agar rencana sakralnya tetap terealisasi.
Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan batasan seorang calon suami atau calon istri minimal berumur 19 tahun. Jika masih belum genap, maka langkah yang diambil dengan mengajukan dispensasi kawin.
Lalu apa saja persyaratannya untuk mengajukan dispensasi kawin :
1. Surat permohonan dispensasi kawin
2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Anak
5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri dan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah.
Sobat bisa mengajukan secara mandiri, namun alangkah baiknya sobat minta pendampingan ke advokat. Terkadang kita melakukan sesuatu hal yang belum pernah itu butuh waktu yang berulang. Apalagi dalam proses ini butuh sidang di pengadilan agama dimana Sobat berada.
Dalam proses persidangan, hakim menanyakan seputar kesiapan untuk membangun rumah tangga, nasehat orang berkeluarga terutama mental masing-masing calon suami dan calon istri. Jika dirasa hakim sudah meyakinkan untuk para pemohon, maka permohonan dispensasi kawin bisa langsung dikabulkan, artinya hanya sekali sidang.
Pengadilan akan memberikan surat penetapan dispensasi kawin yang nantinya dibawa ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk melangsungkan perkawinan. Petugas KUA akan memeriksa dan mencatat segala persyaratan nikah sebagaimana mestinya.
Cukup mudah kan sobat yuris, ayo tetap perjuangkan si do'i. Jangan sampai gagal rencana sakralnya yang sudah direncanakan dengan baik.