7 Tahapan Jadi Seorang Advokat Handal

Gambar : jejakrekam.com

Salam Sobat Juris, 

Kali ini admin akan cerita dan berbagi pengalaman kepada kalian. Tahapan apa saja yang dilalui untuk menjadi seorang pengacara. Sebutan lain dari pengacara yakni lawyer atau advokat, itu hanya istilah saja yang masing-masing maksudnya tetap sama. 

Namun secara regulasi memakai nomenklatur advokat. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. 

Lalu apa yang dimaksud dengan advokat ? Arti dari advokat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Advokat yakni orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pasti sobat yuris bertanya, apa yang dimaksud dengan di dalam dan di luar pengadilan kan ? 

Jadi begini, advokat dalam memberi jasa bantuan hukum itu ada pengelompokannya. Kalau di luar pengadilan itu disebut non-litigasi sedangkan di dalam pengadilan disebut litigasi. 

Sebelum admin membahas lebih mendalam, perlu diceritakan dulu tahapan-tahapan untuk menjadi seorang advokat : 

Pertama, kalian harus mempunyai gelar sarjana hukum, baik itu gelar yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi swasta apalagi perguruan tinggi negeri. Itu bebas, terpenting wajib bergelar sarjana hukum. Kalau semisal sobat sudah pernah menyandang gelar sarjana, tapi bukan hukum. Tentu sobat harus kuliah lagi di fakultas hukum, soal jurusannya apa itu bebas. 

Kedua, setelah kalian sudah punya gelar sarjana hukum. Sobat mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Nah dalam Organisasi Advokat ini sangat beragam ya sobat, ada Peradi, KAI dan Ikadin serta masih banyak lagi yang lain. Kalau admin sendiri bergabung dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). 

Perlu admin sampaikan kembali, terkait OA itu bebas tergantung kalian pilih yang mana. Dalam PKPA ini diberikan pelajaran dan pelatihan hukum yang lebih menjurus dalam memecahkan suatu permasalahan klien. Khususnya pelajaran hukum materil dan formil. 

Pelatihan ini tidak lama ya, sekitar 1-2 bulan yang itu masing-masing kebijakannya OA. Setelah selesai mengikuti PKPA, sobat akan diberikan sertifikat PKPA yang sebagai bukti kalau sobat sudah selesai mengikuti pelatihan. 

Ketiga, sobat mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat). Dalam proses UPA ini bahan ujiannya seputar pelajaran apa yang sobat ikuti di pelatihan sebelumnya. Macam soalnya ada yang pilihan ganda dan essay. Pilihan ganda seputar hukum formil dan materiil. 

Essay nya dengan membuat surat kuasa dan surat gugatan dengan berupa study kasus. Kalau sobat lolos mengikuti tahapan ini, maka sobat akan mendapatkan sertifikat kelulusan ujian. Jika sobat belum lolos mengikuti tahapan ini, tentu sobat harus mengikuti ujian lagi. 

Keempat, setelah sobat dinyatakan lolos ujian tidak langsung dikatakan sebagai advokat ya, masih calon advokat, karena ada lagi tahapan yang juga harus dilalui. Yakni magang di kantor hukum selama 2 tahun secara berturut-turut. 

Dalam proses magang ini tentunya juga belajar praktek dengan senior advokat yang lebih dulu menggeluti dalam dunia hukum. Setelah itu nantinya pimpinan kantor hukum yang sobat ikuti akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk diangkat dan penyumpahan menjadi advokat. 

Kelima, sobat mengikuti pengangkatan dan pelantikan advokat di pengadilan tinggi dimana sobat yuris berdomisili. Salah satu persyaratan administratif yang harus dilengkapi yakni mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan kantor hukum dimana sobat yuris dulu pernah magang. 

Dalam prosesi pelantikan ini juga ada yang mengatakan penyumpahan, tentu bukan hal yang asing lagi dalam dunia profesi memang ada prosesi seperti ini. Sebagai tanda sobat sudah mengikuti tahapan ini, nantinya sobat akan mendapatkan BAS (Berita Acara Sumpah) yang ditandatangani hakim pengadilan tinggi. 

Keenam, setelah mendapatkan BAS tentunya sobat sudah dinyatakan sah dan resmi menyandang gelar advokat, pun juga secara tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU Advokat. Sobat sudah bisa mendampingi dan membela klien baik itu litigasi apalagi hanya non litigasi. 

Ketujuh, silahkan nikmati prosesnya dan berjuang dengan tanpa kenal lelah. Tentunya dalam berproses di dunia advokat membutuhkan waktu yang tidaklah instan. Bukan soal lama atau cepatnya, bukan soal kalah atau menangnya dalam membela klien, tapi soal kemaksimalan dalam dalam berproses dan membela klien. Salam sukses sobat yuris. 


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama