Gambar : Klipaa.com |
Di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, pun jamak kita ketahui bersama bahwa Indonesia negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Negara hukum adalah suatu negara yang diidealkan mampu menepis ambisi-ambisi personal atau kelompok tertentu dengan menjalankan roda pemerintahan dalam bernegara berdasarkan aturan yang telah dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif.
Penegakan aturan yang telah dibuat tersebut ditegakkan oleh Yudikatif serta penegak hukum yang lain. Hal ini dilakukan untuk memitigasi dalam menciderai mayoritas rakyat (volk) atau warga masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pun sebaliknya, negara kekuasaan adalah negara yang kebijakan pemerintahannya hanya dijalankan oleh beberapa personal atau kelompok tertentu yang hanya terjamah dalam lingkaran kekuasaan (the rolling class) dan tentunya landasan bernegaranya bukan berdasar aturan, melainkan sesuai dengan kepentingan.
Berbicara negara hukum tentunya ada roda penggerak agar tatanan hukum bisa berjalan sesuai dengan (tupoksi) tugas pokok dan fungsinya, baik dalam personil maupun proses penegakan hukum.
Hukum merupakan sistem yang berupa aturan, sedangkan penegak hukum itu personil dalam menjalankan sistem sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam regulasi.
Lalu siapa saja penegak hukum di Indonesia ?
Penegak hukum yang ada di Indonesia itupun beragam, penulis mengelompokkan menjadi dua yakni penegak hukum secara umum dan khusus. Pembagian ini hanya untuk sebagai mempermudah saja dalam masyarakat memahaminya.
- Hakim berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tupoksinya menyelenggarakan peradilan guna mengadili dan menegakkan hukum.
- Jaksa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan tupoksinya melakukan penuntutan dan menjalankan penetapan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Polisi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian tupoksinya menjaga keamanan, menjaga ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tupoksinya membela dan/atau membantu klien dalam menyelesaikan perkara baik secara litigasi maupun non-litigasi.
- Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan tupoksinya pembinaan, pengamanan dan pembimbingan masyarakat.
- Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tupoksinya melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Badan Intelijen Negara (BIN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Badan Intelijen Negara tupoksinya melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Bakamla tupoksinya melakukan patroli keamanan dan keselamatan di bagian perairan sesuai dengan yurisdiksi di Indonesia.
- Satuan Polisi Pamong Praja keberadaannya di dalam UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang tupoksinya menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberadaannya di dalam UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean tupoksinya melindungi, mengawasi, dan memberantas seputar barang ekspor dan impor.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) keberadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah berulang kali dicabut dan dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK/.01/2022 yang inti tupoksinya merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
- Polisi Kehutanan (Polhut) keberadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 Tentang Polisi Hutan yang tupoksinya melakukan perlindungan, menjaga, mengelola dan pengamanan hutan.
- Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) keberadaannya berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai yang tupoksinya merumuskan, melaksanakan kebijakan, patroli, pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertlb pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.
- Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) tupoksinya pelayanan dan fasilitasi seputar keimigrasian serta penegakan hukum
- Polisi Militer yang tupoksinya sebagai pemeliiharaan, penegakan disiplin, tata tertib di lingkungan militer dalam rangka mendukung tugas pokok militer.